Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Bjb SYARIFAH HAYANA, S.H KEPOLISIAN RESOR KOTA BANJARBARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat 032/Pra.Pid/PN.Bjb/HYR/2025
Pemohon
NoNama
1SYARIFAH HAYANA, S.H
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR KOTA BANJARBARU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/54/V/Res.1.24.2025/Reskrim, tanggal 2 Mei 2025, adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;

3. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana “Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waliko menjadi Undang-Undang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2025, berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/54.a/V/ Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 12 Mei 2025 atas nama Syarifah Hayana, S.H. binti Said Muhammad Alaydrus, adalah tidah sah;

 4. Membatalkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/54.a/V/ Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 12 Mei 2025 atas nama Syarifah Hayana, S.H. binti Said Muhammad Alaydrus;

 5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon atas nama Syarifah Hayana, S.H. binti Said Muhammad Alaydrus berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/54.a/V/ Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 12 Mei 2025;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya