Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
HIRMAN Als ALUS Bin MIRAT (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 161/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan /O.3.20/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIRMAN Als ALUS Bin MIRAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa HIRMAN Als ALUS Bin MIRAT (Alm) bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Als AAR (DPO) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 11.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl. Lingkar Utara RT.040RW. 006 Kel. Syamsudin Noor Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bermula ketika Saksi MOCH RIZA Bin H. RIDUAN (selanjutnya disebut Saksi RIZA) menerima telefon dari Saksi MUHAMMAD ZAINI GANI Bin H. RIDUAN (selanjutnya disebut Saksi ZAINI GANI) yang memberitahukan jika terdapat sekelompok orang (Terdakwa) yang datang ke pondok di lahan milik ayah saksi an. H. RIDUAN yang saat itu masih dijaga oleh keluarga saksi, sedang membawa bahan bangunan untuk membangun pondok di lahan tersebut, karena Saksi ZAINI GANI tidak dapat mencegah kelompok tersebut lalu Saksi RIZA datang menyusul Saksi ZAINI GANI, sesampainya dilokasi kemudian Saksi RIZA menemui Terdakwa yang saat itu bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Als AAR (DPO) untuk bertanya tujuan mereka datang ke lokasi lahan tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa akan membangun pondok atas perintah dari H. BAHRUDDIN selaku pengacara dari klien mereka yang nanti akan datang menyusul, setelah perwakilan dari pengacara tersebut datang kemudian Saksi RIZA mendatanginya dan kembali menanyakan keperluan pengacara tersebut lalu dijawab untuk membangun pondok di lahan yang bersengketa tersebut, selanjutnya Saksi RIZA melarang pembangunan tersebut karena masih dalam sengketa sampai ada putusan dari BPN Banjarbaru, setelah terjadi pembicaraan kemudian dari pihak Terdakwa akhirnya tidak jadi membangun pondok di atas lahan tersebut lalu memindahkan mobil keluar lokasi lahan dan memarkirkan di seberang jalan, sebelum terdakwa memasuki mobil kembali kemudian datang Sdr. PRASETION menghampiri terdakwa, kemudian tiba-tiba terjadi cekcok antara kedua belah pihak lalu dari kejauhan Saksi RIZA melihat terdakwa mencabutkan 1 (satu) buah parang dengan panjang + 48 cm, lengkap dengan kompang berwarna kuning hitam dengan panjang keseluruhannya  + 73 cm dari hulunya yang diambil dari dalam mobilnya dan menebas ke arah Sdr. PRASETION , karena Sdr. PRASETION saat itu tidak siap menerima serangan kemudian Sdr. PRASETION menangkis serangan dari terdakwa menggunakan tangannya sehingga mengalami luka pada telapak dan jari-jari tangan kirinya kemudian Sdr. PRASETION berlari menyelamatkan diri lalu Terdakwa kembali mengejar Sdr. PRASETION hingga ke tengah jalan, selanjutnya terdakwa yang saat itu melihat Saksi ZAINI GANI kemudian lanjut mengejarnya dan kembali menebaskan parang miliknya ke arah Saksi ZAINI GANI yang kemudian di tangkis dengan menggunakan tangan yang mengenai pergelangan tangan kiri kemudian Saksi ZAINI GANI kembali berlari menyelamatkan diri beriringan dengan Saksi RIZA, selanjutnya Saksi RIZA yang sedang berlari tiba-tiba terjatuh lalu terdakwa bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Als AAR (DPO) yang melihatnya kemudian hendak menebaskan parangnya kembali kearah Saksi RIZA akan tetapi dihalangi oleh Sdr. BASERI, lalu tebasan parang tersebut mengenai Sdr. BASERI kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Als AAR (DPO) melanjutkan tebasan parang miliknya ke arah Sdr. BASERI lagi, diantara tebasan tersebut kemudian Saksi IRA menarik Saksi RIZA untuk membantu menyelematkannya dan lanjut berlari ke arah pondok. --------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Atas perbuatan tersebut, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS AURI Banjarbaru pada tanggal 25 Maret 2024, Saksi MUHAMMAD ZAINI GANI Bin H.RIDUAN menderita luka terbuka di tangan kiri akibat kekerasan benda tajam, Sdr. PRASETION menderita luka terbuka pada wajah, dada, lengan kanan, dan lengan kiri akibat kekerasan benda tajam, dan Sdr. BASERI menderita luka terbuka pada wajah, punggung tangan kanan, dan kiri akibat kekerasan benda tajam yang mana luka-luka tersebut dapat menimbulkan kecacatan dan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. ------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa HIRMAN Als ALUS Bin MIRAT (Alm) bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Als AAR (DPO) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 11.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl. Lingkar Utara RT.040RW. 006 Kel. Syamsudin Noor Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bermula ketika Saksi MOCH RIZA Bin H. RIDUAN (selanjutnya disebut Saksi RIZA) menerima telefon dari Saksi MUHAMMAD ZAINI GANI Bin H. RIDUAN (selanjutnya disebut Saksi ZAINI GANI) yang memberitahukan jika terdapat sekelompok orang (Terdakwa) yang datang ke pondok di lahan milik ayah saksi an. H. RIDUAN yang saat itu masih dijaga oleh keluarga saksi, sedang membawa bahan bangunan untuk membangun pondok di lahan tersebut, karena Saksi ZAINI GANI tidak dapat mencegah kelompok tersebut lalu Saksi RIZA datang menyusul Saksi ZAINI GANI, sesampainya dilokasi kemudian Saksi RIZA menemui Terdakwa yang saat itu bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Als AAR (DPO) untuk bertanya tujuan mereka datang ke lokasi lahan tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa akan membangun pondok atas perintah dari H. BAHRUDDIN selaku pengacara dari klien mereka yang nanti akan datang menyusul, setelah perwakilan dari pengacara tersebut datang kemudian Saksi RIZA mendatanginya dan kembali menanyakan keperluan pengacara tersebut lalu dijawab untuk membangun pondok di lahan yang bersengketa tersebut, selanjutnya Saksi RIZA melarang pembangunan tersebut karena masih dalam sengketa sampai ada putusan dari BPN Banjarbaru, setelah terjadi pembicaraan kemudian dari pihak Terdakwa akhirnya tidak jadi membangun pondok di atas lahan tersebut lalu memindahkan mobil keluar lokasi lahan dan memarkirkan di seberang jalan, sebelum terdakwa memasuki mobil kembali kemudian datang Sdr. PRASETION menghampiri terdakwa, kemudian tiba-tiba terjadi cekcok antara kedua belah pihak lalu dari kejauhan Saksi RIZA melihat terdakwa mencabutkan 1 (satu) buah parang dengan panjang + 48 cm, lengkap dengan kompang berwarna kuning hitam dengan panjang keseluruhannya  + 73 cm dari hulunya yang diambil dari dalam mobilnya dan menebas ke arah Sdr. PRASETION , karena Sdr. PRASETION saat itu tidak siap menerima serangan kemudian Sdr. PRASETION menangkis serangan dari terdakwa menggunakan tangannya sehingga mengalami luka pada telapak dan jari-jari tangan kirinya kemudian Sdr. PRASETION berlari menyelamatkan diri lalu Terdakwa kembali mengejar Sdr. PRASETION hingga ke tengah jalan, selanjutnya terdakwa yang saat itu melihat Saksi ZAINI GANI kemudian lanjut mengejarnya dan kembali menebaskan parang miliknya ke arah Saksi ZAINI GANI yang kemudian di tangkis dengan menggunakan tangan yang mengenai pergelangan tangan kiri kemudian Saksi ZAINI GANI kembali berlari menyelamatkan diri beriringan dengan Saksi RIZA, selanjutnya Saksi RIZA yang sedang berlari tiba-tiba terjatuh lalu terdakwa bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Als AAR (DPO) yang melihatnya kemudian hendak menebaskan parangnya kembali kearah Saksi RIZA akan tetapi dihalangi oleh Sdr. BASERI, lalu tebasan parang tersebut mengenai Sdr. BASERI kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Als AAR (DPO) melanjutkan tebasan parang miliknya ke arah Sdr. BASERI lagi, diantara tebasan tersebut kemudian Saksi IRA menarik Saksi RIZA untuk membantu menyelematkannya dan lanjut berlari ke arah pondok. --------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Atas perbuatan tersebut, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS AURI Banjarbaru pada tanggal 25 Maret 2024, Saksi MUHAMMAD ZAINI GANI Bin H.RIDUAN menderita luka terbuka di tangan kiri akibat kekerasan benda tajam, Sdr. PRASETION menderita luka terbuka pada wajah, dada, lengan kanan, dan lengan kiri akibat kekerasan benda tajam, dan Sdr. BASERI menderita luka terbuka pada wajah, punggung tangan kanan, dan kiri akibat kekerasan benda tajam yang mana luka-luka tersebut dapat menimbulkan kecacatan dan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. ------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke - 1 KUHP.-----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa HIRMAN Als ALUS Bin MIRAT (Alm)pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 11.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl. Lingkar Utara RT.040RW. 006 Kel. Syamsudin Noor Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan yang menimbulkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

---------- Bermula ketika Saksi MOCH RIZA Bin H. RIDUAN (selanjutnya disebut Saksi RIZA) menerima telefon dari Saksi MUHAMMAD ZAINI GANI Bin H. RIDUAN (selanjutnya disebut Saksi ZAINI GANI) yang memberitahukan jika terdapat sekelompok orang (Terdakwa) yang datang ke pondok di lahan milik ayah saksi an. H. RIDUAN yang saat itu masih dijaga oleh keluarga saksi, sedang membawa bahan bangunan untuk membangun pondok di lahan tersebut, karena Saksi ZAINI GANI tidak dapat mencegah kelompok tersebut lalu Saksi RIZA datang menyusul Saksi ZAINI GANI, sesampainya dilokasi kemudian Saksi RIZA menemui Terdakwa yang saat itu bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Als AAR (DPO) untuk bertanya tujuan mereka datang ke lokasi lahan tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa akan membangun pondok atas perintah dari H. BAHRUDDIN selaku pengacara dari klien mereka yang nanti akan datang menyusul, setelah perwakilan dari pengacara tersebut datang kemudian Saksi RIZA mendatanginya dan kembali menanyakan keperluan pengacara tersebut lalu dijawab untuk membangun pondok di lahan yang bersengketa tersebut, selanjutnya Saksi RIZA melarang pembangunan tersebut karena masih dalam sengketa sampai ada putusan dari BPN Banjarbaru, setelah terjadi pembicaraan kemudian dari pihak Terdakwa akhirnya tidak jadi membangun pondok di atas lahan tersebut lalu memindahkan mobil keluar lokasi lahan dan memarkirkan di seberang jalan, sebelum terdakwa memasuki mobil kembali kemudian datang Sdr. PRASETION menghampiri terdakwa, kemudian tiba-tiba terjadi cekcok antara kedua belah pihak lalu dari kejauhan Saksi RIZA melihat terdakwa mencabutkan 1 (satu) buah parang dengan panjang + 48 cm, lengkap dengan kompang berwarna kuning hitam dengan panjang keseluruhannya  + 73 cm dari hulunya yang diambil dari dalam mobilnya dan menebas ke arah Sdr. PRASETION , karena Sdr. PRASETION saat itu tidak siap menerima serangan kemudian Sdr. PRASETION menangkis serangan dari terdakwa menggunakan tangannya sehingga mengalami luka pada telapak dan jari-jari tangan kirinya kemudian Sdr. PRASETION berlari menyelamatkan diri lalu Terdakwa kembali mengejar Sdr. PRASETION hingga ke tengah jalan, selanjutnya terdakwa yang saat itu melihat Saksi ZAINI GANI kemudian lanjut mengejarnya dan kembali menebaskan parang miliknya ke arah Saksi ZAINI GANI yang kemudian di tangkis dengan menggunakan tangan yang mengenai pergelangan tangan kiri kemudian Saksi ZAINI GANI kembali berlari menyelamatkan diri beriringan dengan Saksi RIZA, selanjutnya Saksi RIZA yang sedang berlari tiba-tiba terjatuh lalu terdakwa bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Als AAR (DPO) yang melihatnya kemudian hendak menebaskan parangnya kembali kearah Saksi RIZA akan tetapi dihalangi oleh Sdr. BASERI, lalu tebasan parang tersebut mengenai Sdr. BASERI kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Als AAR (DPO) melanjutkan tebasan parang miliknya ke arah Sdr. BASERI lagi, diantara tebasan tersebut kemudian Saksi IRA menarik Saksi RIZA untuk membantu menyelematkannya dan lanjut berlari ke arah pondok. --------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Atas perbuatan tersebut, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS AURI Banjarbaru pada tanggal 25 Maret 2024, Saksi MUHAMMAD ZAINI GANI Bin H.RIDUAN menderita luka terbuka di tangan kiri akibat kekerasan benda tajam, Sdr. PRASETION menderita luka terbuka pada wajah, dada, lengan kanan, dan lengan kiri akibat kekerasan benda tajam, dan Sdr. BASERI menderita luka terbuka pada wajah, punggung tangan kanan, dan kiri akibat kekerasan benda tajam yang mana luka-luka tersebut dapat menimbulkan kecacatan dan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. ------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa HIRMAN Als ALUS Bin MIRAT (Alm)pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 11.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl. Lingkar Utara RT.040RW. 006 Kel. Syamsudin Noor Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

---------- Bermula ketika Saksi MOCH RIZA Bin H. RIDUAN (selanjutnya disebut Saksi RIZA) menerima telefon dari Saksi MUHAMMAD ZAINI GANI Bin H. RIDUAN (selanjutnya disebut Saksi ZAINI GANI) yang memberitahukan jika terdapat sekelompok orang (Terdakwa) yang datang ke pondok di lahan milik ayah saksi an. H. RIDUAN yang saat itu masih dijaga oleh keluarga saksi, sedang membawa bahan bangunan untuk membangun pondok di lahan tersebut, karena Saksi ZAINI GANI tidak dapat mencegah kelompok tersebut lalu Saksi RIZA datang menyusul Saksi ZAINI GANI, sesampainya dilokasi kemudian Saksi RIZA menemui Terdakwa yang saat itu bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Als AAR (DPO) untuk bertanya tujuan mereka datang ke lokasi lahan tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa akan membangun pondok atas perintah dari H. BAHRUDDIN selaku pengacara dari klien mereka yang nanti akan datang menyusul, setelah perwakilan dari pengacara tersebut datang kemudian Saksi RIZA mendatanginya dan kembali menanyakan keperluan pengacara tersebut lalu dijawab untuk membangun pondok di lahan yang bersengketa tersebut, selanjutnya Saksi RIZA melarang pembangunan tersebut karena masih dalam sengketa sampai ada putusan dari BPN Banjarbaru, setelah terjadi pembicaraan kemudian dari pihak Terdakwa akhirnya tidak jadi membangun pondok di atas lahan tersebut lalu memindahkan mobil keluar lokasi lahan dan memarkirkan di seberang jalan, sebelum terdakwa memasuki mobil kembali kemudian datang Sdr. PRASETION menghampiri terdakwa, kemudian tiba-tiba terjadi cekcok antara kedua belah pihak lalu dari kejauhan Saksi RIZA melihat terdakwa mencabutkan 1 (satu) buah parang dengan panjang + 48 cm, lengkap dengan kompang berwarna kuning hitam dengan panjang keseluruhannya  + 73 cm dari hulunya yang diambil dari dalam mobilnya dan menebas ke arah Sdr. PRASETION , karena Sdr. PRASETION saat itu tidak siap menerima serangan kemudian Sdr. PRASETION menangkis serangan dari terdakwa menggunakan tangannya sehingga mengalami luka pada telapak dan jari-jari tangan kirinya kemudian Sdr. PRASETION berlari menyelamatkan diri lalu Terdakwa kembali mengejar Sdr. PRASETION hingga ke tengah jalan, selanjutnya terdakwa yang saat itu melihat Saksi ZAINI GANI kemudian lanjut mengejarnya dan kembali menebaskan parang miliknya ke arah Saksi ZAINI GANI yang kemudian di tangkis dengan menggunakan tangan yang mengenai pergelangan tangan kiri kemudian Saksi ZAINI GANI kembali berlari menyelamatkan diri beriringan dengan Saksi RIZA, selanjutnya Saksi RIZA yang sedang berlari tiba-tiba terjatuh lalu terdakwa bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Als AAR (DPO) yang melihatnya kemudian hendak menebaskan parangnya kembali kearah Saksi RIZA akan tetapi dihalangi oleh Sdr. BASERI, lalu tebasan parang tersebut mengenai Sdr. BASERI kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. ARDIANSYAH Als AAR (DPO) melanjutkan tebasan parang miliknya ke arah Sdr. BASERI lagi, diantara tebasan tersebut kemudian Saksi IRA menarik Saksi RIZA untuk membantu menyelematkannya dan lanjut berlari ke arah pondok. --------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Atas perbuatan tersebut, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS AURI Banjarbaru pada tanggal 25 Maret 2024, Saksi MUHAMMAD ZAINI GANI Bin H.RIDUAN menderita luka terbuka di tangan kiri akibat kekerasan benda tajam, Sdr. PRASETION menderita luka terbuka pada wajah, dada, lengan kanan, dan lengan kiri akibat kekerasan benda tajam, dan Sdr. BASERI menderita luka terbuka pada wajah, punggung tangan kanan, dan kiri akibat kekerasan benda tajam yang mana luka-luka tersebut dapat menimbulkan kecacatan dan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian. ------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya