Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 Sekira Pukul 22.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Giat KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ) di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku an. M. ZANNUAR YAHYA NUGRAHA Bin HENRY NUGROHO WAHYONO sedang membawa minuman keras di jl.karang rejo, guntung manggis, kota banjarbaru, dengan jenis Anggur Merah merk Orang Tua 620ML @Alkohol 14,7% :2 (dua) botol selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.
|