Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan LELANG TANPA DASAR HUKUM YANG SAH , adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum ;-
- Menyatakan bahwa Lelang atas obyek jaminan kredit berupa tanah dan bangunan yang di uraikan dalam SHM Nomor : 1981 dengan luas tanah 384 m2 dan luas bangunan 230 m2 Surat Ukur/Gambar Situasi 1318/1983 adalah atas nama SUPRABOWO/Penggugat yang terletak di Jl. Nusantara No.8 Rt.001 Rw.003, Kel. Loktabat Selatan, Kec.Banjarbaru Selatan,Kota Banjarbaru ; adalah BATAL DEMI HUKUM ;
Menghukum TERGUGAT II untuk menyatakan pinjaman atas nama debitur SUPRABOWO adalah telah LUNAS ;
- Menghukum TERGUGAT II atau siapa saja untuk mengembalikan tanah dan bangunan yang di uraikan dalam SHM Nomor : 1981 dengan luas tanah 384 m2 dan luas bangunan 230 m2 Surat Ukur/Gambar Situasi 1318/1983 adalah atas nama SUPRABOWO/Penggugat yang terletak di Jl. Nusantara No.8 Rt.001 Rw.003, Kel. Loktabat Selatan, Kec.Banjarbaru Selatan,Kota Banjarbaru , kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari segala bentuk pembebanan;
- Memerintahkan Tergugat I dan II untuk mengembalikan status tanah seperti semula atas nama Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk dilaksanakan ;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi dari para Tergugat ;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini;
Atau Apabila Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya menurut pandangan hukum ( ex aequo et bono ) ; |