Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
RUSDIANSYAH Als ABUK Bin BAHRUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-718/O.3.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIANSYAH Als ABUK Bin BAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa RUSDIANSYAH Als ABUK Bin BAHRUDIN pada hari Kamis tanggal 18 bulan Januari Tahun 2024 sekira jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jl. Ujung Peramuan Gg. Taufik RT. 011 RW. 003 Kel. Landasan Ulin Tengah Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bermula pada saat terdakwa yang berkumpul bersama dengan Saksi IRMAN Bin SAMSUAR (Alm) di rumah saksi bersama dengan teman-temannya yang lain kemudian sekira jam 17.00 Wita terdakwa pergi untuk kembali pulang untuk mencari istrinya yang sedang bekerja, dalam perjalanan pulang kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha MIO Sporty, Nopol DA 6745 BR, Warna Abu – abu, Tahun 2009, Noka : MH328DOO29K598666, Nosin : 28D-596169 milik Saksi IRNAN Bin SANSUAR (Alm) yang sedang parkir di dalam garasi rumah milik Saksi IRNAN Bin SANSUAR (Alm) dengan posisi kunci masih menempel kemudian tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi IRNAN Bin SANSUAR (Alm), terdakwa mengambil dan membawa pergi sepeda motor tersebut dari dalam garasi rumah tersebut, tidak lama kemudian Saksi IRMAN Bin SAMSUAR (Alm) pulang ke rumah dan melihat sepeda motornya yang terparkir di dalam garasi tersebut telah hilang lalu diberitahu oleh Saksi ELLA FAZILA KAYFARA Binti IRMAN jika sepeda motor tersebut dibawa oleh terdawa saat itu, mengetahui hal tersebut kemudian Saksi IRNAN Bin SANSUAR (Alm) menghubungi terdakwa dan istri untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, setelah dijawab oleh istrinya kemudian istri terdakwa membenarkan jika motor tersebut dibawa oleh terdakwa, kemudian Saksi IRNAN Bin SANSUAR (Alm) meminta terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor tersebut dalam waktu 1x24 jam namun dalam waktu 2x24 jam terdakwa masih tidak ada jawaban maupun itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, atas hal tersebut kemudian terdakwa melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Liang Anggang untuk diproses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya