Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2024/PN Bjb PARAS SANTY 1.Noor Aisyah
2.Ady Wahidah
3.Noor Laila
4.Nani Herlina
5.Fauzi Norahman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARAS SANTY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Rahmat,SHPARAS SANTY
Tergugat
NoNama
1Noor Aisyah
2Ady Wahidah
3Noor Laila
4Nani Herlina
5Fauzi Norahman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Banjarbaru
2Notaris Heldian Noor, S.H. M.KN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan Berkekuatan Hukum Jual beli antara Bapak Alm. Aspian ismail dan bapak Alm. Abdul Galib dengan bukti kwitansi senilai Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 15-12-1987 yang di tanda tangani oleh bapak alm. Abdul Galib, dengan obyek jual beli tanah SHM Nomor: 1779/1014 BPN Banjarbaru tahun 1982 dengan luas 9995 meter persegi yang saat ini lokasi tanahnya  di jalan Trikora Kelurahaan landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru provinsi kalimantan Selatan
3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik sah SHM No. 1779 / 1014 tahun 1982 dengan luas 9995 meter persegi atas nama Abduk Galib yang obyek tanahnya sekarang berada di jalan Trikora kelurahaan Landasan Ulin Selatan , Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. 
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV , dan Tergugat V  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V menyerahkan tanpa syarat apa pun juga SHM asli No. 1779/1014 BPN Banjarbaru Tahun 1982 kepada Penggugat
6. Menyatakan kepada  Turut Tergugat I , Bahwa  Penggugat dapat melakukan proses balik nama SHM No. 1779/1014 tahun 1982 di kantor BPN Banjarbaru dari atas nama alm. Abdul Galib ke atas nama Penggugat Paras santy.
7. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk mengosongkan bangunan apapun  di lokasi tanah Penggugat dengan tanpa syarat apapun juga.
8. Memerintahkan kepada Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III,  Tergugat IV, dan Tergugat V untuk  untuk taat pada putusan ini. Dan membantu dalam proses balik nama SHM No.1779/1014 BPN Kota Banjarbaru tahun 1982 dari atas nama alm. Abdul galib ke Penggugat tanpa syarat apapun juga.
9. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti milik Penggugat.
10. Memerintahkan   Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.  
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada para penggugat secara tunai;
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
13. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
14. Membebankan biaya menurut hukum.
 
Subsidair :
 
Atau Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarbaru Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak