Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
1.RASMI BAIHAKI Als AMI Als AMANG Bin M. EFENDI
2.RIFQI ASSEGAF Als AYIB Bin ABU BAKAR ASSEGAF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-461/O.3.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASMI BAIHAKI Als AMI Als AMANG Bin M. EFENDI[Penahanan]
2RIFQI ASSEGAF Als AYIB Bin ABU BAKAR ASSEGAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa Terdakwa I (RASMI BAIHAKI Als AMANG AMI Bin M. EFENDI) dan Terdakwa II (RIFQI ASSEGAF Als AYIB Bin ABU BAKAR ASSEGAF) pada hari Jumat Tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Sungai Tiung RT.20 RW.007 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 13.00 wita Terdakwa II (RIFQI ASSEGAF Als AYIB Bin ABU BAKAR ASSEGAF) datang kerumah Terdakwa I (RASMI BAIHAKI Als AMANG AMI Bin M. EFENDI) yang beralamat di Sungai Tiung RT.20 RW.007 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Kemudian Terdakwa II dihubungi istrinya untuk membelikan nasi setelah pulang lagi kerumah untuk mengambil uang dari istrinya Terdakwa II kembali lagi kerumah Terdakwa I dengan maksud untuk menanyakan uang hasil penjualan sabu-sabu. Sesampainya dirumah Terdakwa I tiba –tiba ada beberapa orang laki-laki mendatangi dan menjelaskan bahwa mereka adalah anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru;
  • Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu, yang mana  dimasukan kedalam 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam bersama dengan 3 (tiga) Lembar plastik klip yang masing-masing bertuliskan angka 20, 20 dan 10. Kemudian ditemukan 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu, dimasukkan kedalam 1 (satu) lembar celana panjang bertuliskan Volkom warna hitam, sedangkan untuk 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dimasukkan kedalam 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah muda, dan untuk 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih. Selanjutnya barang bukti 1 (satu) buah Handphoneone merek SAMSUNG warna oren dengan Imei 351820746664388 dan 1 (satu) buah Handphoneone merek OPPO warna hitam dengan Imei 862945067236912 juga langsung disita dari para Terdakwa karena sebagai sarana komunikasi dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa para Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu pada hari selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar jam 12.30 wita sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp.6.000.000,_(enam juta rupiah), Para Terdakwa membeli sabu –sabu dari BUDI ANGAH (DPO). Dengan cara menghubungi terlebih dahulu BUDI ANGAH (DPO) untuk menyakan apakah ada atau tidaknya sabu-sabu, setelah menurut BUDI ANGAH (DPO) ada Terdakwa I tunggu dirumahnya bersama dengan Terdakwa II. Setelah BUDI ANGAH (DPO) datang, sabu-sabu yang dibawa diserahkan kepada Terdakwa I dan pernah juga kepada Terdakwa II jika Terdakwa II berdada di rumah Terdakwa I. Setelah menerima sabu-sabu tersebut Para Terdakwa menyerahkan sejumlah uang untuk pembelian sabu-sabu kepada BUDI ANGAH (DPO);
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa I dalam menjual sabu-sabu adalah sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan digunakan untuk kepeluan sehari-hari. Sedangkan keuntungan yang diperoleh Terdakwa II adalah tidak menentu terkadang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-kantong dan keuntungan lainnya dari penjualan adalah mengonsumsi sabu-sabu secara gratis uang tersebut digunakan oleh Terdakwa II untuk keperluan hidup sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01280/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 05580/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,064 gram,  barang bukti nomor : 05581/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,018 gram, dan barang bukti nomor : 05582/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,009 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

Atau

 

Kedua

----------Bahwa Terdakwa I (RASMI BAIHAKI Als AMANG AMI Bin M. EFENDI) dan Terdakwa II (RIFQI ASSEGAF Als AYIB Bin ABU BAKAR ASSEGAF) pada hari Jumat Tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Sungai Tiung RT.20 RW.007 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 13.00 wita Terdakwa II (RIFQI ASSEGAF Als AYIB Bin ABU BAKAR ASSEGAF) datang kerumah Terdakwa I (RASMI BAIHAKI Als AMANG AMI Bin M. EFENDI) yang beralamat di Sungai Tiung RT.20 RW.007 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Kemudian Terdakwa II dihubungi istrinya untuk membelikan nasi setelah pulang lagi kerumah untuk mengambil uang dari istrinya Terdakwa II kembali lagi kerumah Terdakwa I dengan maksud untuk menanyakan uang hasil penjualan sabu-sabu. Sesampainya dirumah Terdakwa I tiba –tiba ada beberapa orang laki-laki mendatangi dan menjelaskan bahwa mereka adalah anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru;
  • Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu, yang mana  dimasukan kedalam 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam bersama dengan 3 (tiga) Lembar plastik klip yang masing-masing bertuliskan angka 20, 20 dan 10. Kemudian ditemukan 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu, dimasukkan kedalam 1 (satu) lembar celana panjang bertuliskan Volkom warna hitam, sedangkan untuk 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dimasukkan kedalam 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah muda, dan untuk 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih. Selanjutnya barang bukti 1 (satu) buah Handphoneone merek SAMSUNG warna oren dengan Imei 351820746664388 dan 1 (satu) buah Handphoneone merek OPPO warna hitam dengan Imei 862945067236912 juga langsung disita dari para Terdakwa karena sebagai sarana komunikasi dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01280/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 05580/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,064 gram,  barang bukti nomor : 05581/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,018 gram, dan barang bukti nomor : 05582/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,009 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;  

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya