Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
ANI RISANTI Als AA ANI Binti EDY HERMAWAN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 274/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1118 /O.3.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANI RISANTI Als AA ANI Binti EDY HERMAWAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia terdakwa ANI RISANTI Als AA ANI Binti EDY HERMAWAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di depan warung tepatnya dekat dengan Stadion Demang Lehman Martapura, Kabupaten Banjar, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Berawal sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. OKI (DPO) yang mana isi dari pesannya menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu-sabu, setelah Terdakwa mengangkat telpon dari Sdr. OKI (DPO) kemudian Sdr. OKI (DPO)  memberitahu kepada terdakwa jika ingin memesan narkotika jenis sabu-sabu berupa 1 (satu) paket seberat setengah gram, lalu Terdakwa menjawab untuk harga 1 (satu) paket seberat setengah gram yaitu Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah terjadi kesepakatan kemudian Terdakwa memberikan nomor rekening kepada Sdr. OKI (DPO) untuk membayarkan pesanannya melalui transfer ke rekening tersebut, setelah Sdr. OKI (DPO) mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa sebanyak Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kemudian Terdakwa membelikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat setengah gram;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD FADLI Als AMAT Als ADUL untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu, lalu Saksi MUHAMMAD FADLI Als AMAT Als ADUL menjawab jika Saksi MUHAMMAD FADLI Als AMAT Als ADUL  dapat mencarikan dan menyediakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, selanjutnya sekira pukul 15.00 WITA terdakwa pergi ke depan warung tepatnya dekat dengan Stadion Demang Lehman Martapura, Kabupaten Banjar untuk menemui Saksi MUHAMMAD FADLI Als AMAT Als ADUL, setelah terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD FADLI Als AMAT Als ADUL, Terdakwa langsung memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 140.000,- (serratus empat puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD FADLI Als AMAT Als ADUL, setelah Terdakwa menyerahkan uang pembelian tersebut kepada Saksi MUHAMMAD FADLI Als AMAT Als ADUL, kemudian Saksi MUHAMMAD FADLI Als AMAT Als ADUL meminta Terdakwa untuk menunggu di lokasi tersebut dan Saksi MUHAMMAD FADLI Als AMAT Als ADUL meninggalkan Terdakwa untuk mencarikan narkotika pesanan dari terdakwa, sekitar kurang lebih 2 (dua) jam lamanya kemudian Saksi MUHAMMAD FADLI Als AMAT Als ADUL menemui Terdakwa dan langsung menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil pesanan sabu-sabu tersebut dari Saksi MUHAMMAD FADLI Als AMAT Als ADUL menggunakan tangan lalu Terdakwa simpan dan genggam dengan tangan kiri Terdakwa, setelah Saksi MUHAMMAD FADLI Als AMAT Als ADUL meninggalkan Terdakwa lalu Terdakwa mendatangi pangkalan ojek untuk berangkat ke Kota Banjarbaru untuk menemui seorang orang laki-laki yang Terdakwa kenal bernama Sdr. OKI (DPO);---------------------
  • Sekira jam 17.15 Wita, sesampainya di Jalan P. N. Noor RT 24 RW 06 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Terdakwa berhenti di lokasi tersebut kemudian Terdakwa memberitahu Sdr. OKI (DPO) jika Terdakwa sudah sampai di lokasi pertemuan, tidak lama kemudian pada saat terdakwa menunggu Sdr. OKI (DPO) kemudian datang beberapa orang laki-laki yang mengaku anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru dan menjelaskan bahwa mereka mendapat informasi tersebut dari Masyarakat bahwa Terdakwa melakukan peredaran narkotika, kemudian petugas kepolisian tersebut menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan disaksikan warga sekitar, lalu petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (lembar) plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,78 gram dan berat bersih 0,34 gram yang Terdakwa simpan Kembali ke dalam 1 (satu) lembar plastik klip dan Terdakwa bungkus menggunakan 1 (satu) lembar kertas tissue yang sebelumnya sempat Terdakwa pegang di tangan kiri Terdakwa kemudian Terdakwa buang ke tanah yang tidak jauh dari badan Terdakwa, dan untuk 1 (satu) buah Handphone Android merek OPPO A15 warna biru dengan IMEI 867503056114437 langsung disita oleh petugas kepolisian lalu Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru hingga Terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;----------------
  • Atas temuan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;-----------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan 2 (lembar) plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,78 gram dan berat bersih 0,34 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium;--------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 05338 / NNF / 2024 pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,018 gram yang disita dari Terdakwa diperoleh kesimpulan benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------

--------- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa ANI RISANTI Als AA ANI Binti EDY HERMAWAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar jam 17.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Jalan P.N. Noor RT. 24 RW. 06 Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika terdakwa yang sedang menunggu Sdr. OKI (DPO) di sekitar Jalan P.N. Noor RT. 24 RW. 06 Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, kemudian datang beberapa orang laki-laki yang mengaku anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru menghampiri terdakwa dan menjelaskan bahwa mereka mendapat informasi tersebut dari Masyarakat bahwa Terdakwa melakukan peredaran narkotika, setelah petugas kepolisian tersebut menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan disaksikan warga sekitar, lalu petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (lembar) plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,78 gram dan berat bersih 0,34 gram yang Terdakwa simpan Kembali ke dalam 1 (satu) lembar plastik klip dan Terdakwa bungkus menggunakan 1 (satu) lembar kertas tissue yang sebelumnya sempat Terdakwa pegang di tangan kiri Terdakwa kemudian Terdakwa buang ke tanah yang tidak jauh dari badan Terdakwa, dan untuk 1 (satu) buah Handphone Android merek OPPO A15 warna biru dengan IMEI 867503056114437 langsung disita oleh petugas kepolisian lalu Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru hingga Terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------
  • Atas temuan tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan 2 (lembar) plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,78 gram dan berat bersih 0,34 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium;--------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 05338 / NNF / 2024 pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,018 gram yang disita dari Terdakwa diperoleh kesimpulan benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------

--------- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya