Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Bjb BRI Unit Guntung Payung 1.Muhammad Kasim
2.Maulatifah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Guntung Payung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Kasim
2Maulatifah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.436.846,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 148.436.846,- ( SERATUS EMPAT  PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 108.184.715,- ( SERATUS DELAPAN JUTA SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU TUJUH RATUS LIMA BELAS) ditambah bunga sebesar 40.252.131,- ( EMPAT PULUH JUTA DUA RATUS LIMA PULUH DUA RIBU SERATUS TIGA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SUrat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah Sertifikat Nomor : 10948 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru atas nama MUHAMMAD KASIM berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya. 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak