Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, Sekira Pukul 23.45 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku An. PAIMAN SIBARANI Anak dari SITUA ANDONIUS SIBARANI ALM di sebuah warung tepatnya di pinggir Jalan Trikora Km.28,5 Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan memiliki, menyimpan dan atau menjual minuman beralkohol / minuman keras jenis Tuak tanpa memiliki izin atau legalitas resmi dengan barang bukti berupa +30 (Tiga Puluh) Liter minuman beralkohol jenis Tuak yang dimasukkan kedalam satu buah dirigen warna biru dengan ukuran +30 (Tiga Puluh) Liter dengan tutup dirigen warna putih, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006. |