Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
RIDUAN Als CADEL Bin HIDAYATULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-570 /O.3.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDUAN Als CADEL Bin HIDAYATULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa RIDUAN Als CADEL Bin HIDAYATULLAH pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jalan Kelayan B Gang Cempaka Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Berawal ketika Terdakwa yang sedang menuju liang anggang bersama dengan Sdr. ARIYAN (DPO) menggunakan kendaraan mobil GRAB dari rumah terdakwa, kemudian dipertengahan jalan, Sdr. ARIYAN (DPO) yang berkeinginan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu lalu menanyakan kepada terdakwa dimana lokasi penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian terdakwa menjawab jika di Jl. Kelayan B Gang Cempaka Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin ada saja seorang yang menjual Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di Jl. Kelayan B Gang Cempaka Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa bersama dengan sdr. ARIYAN (DPO) berangkat menuju lokasi pembelian tersebut, sesampainya di lokasi kemudian Terdakwa diberikan uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang muka / DP untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu lalu terdakwa turun dari mobil untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sekira jam 20.00 WITA, terdakwa bertemu dengan Saksi SUPIANI Als AMANG Bin RAMLI di lokasi tersebut untuk membeli 1 (satu) paket Nerkotika jenis sabu-sabu darinya dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa kembali ke mobil GRAB lalu menunjukkan kepada Sdr. ARIYAN (DPO) jika pesanannya sudah ada kemudian sdr. ARIYAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk tetap menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu terdakwa bersama dengan sdr. ARIYAN (DPO) berangkat menuju kost milik Sdr. ARIYAN yang berlokasi di daerah Liang Anggang Kota Banjarbaru untuk mengkonsumsi bersama narkotika jenis sabu-sabu tersebut bersamaan; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sekira jam 20.30 WITA, dipertengahan jalan kendaraan yang ditumpangi oleh terdakwa bersama dengan sdr. ARIYAN (DPO) berhenti di Indomaret dekat bundaran Liang Anggang yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 19, Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru karena sdr. ARIYAN (DPO) ingin membeli minuman dan makanan ringan, sambal menunggu sdr. ARIYAN (DPO) selesai, terdakwa turun dari mobil kendaraan untik membeli makanan pentol, tidak lama kemudian terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang saat itu sedang menjalankan tugas penyelidikan kemudian mendatangi terdakwa karena curiga lalu setelah menunjukkan surat-surat tugas kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah melakukan penggeledahan kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,17 gram dan berat bersih seberat 0,03 gram ,yang mana terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip , kemudian terdakwa simpan kembali di dalam 1 (satu) lembar celana kain panjang bertuliskan NIKE warna abu – abu di bagian ujung lipatan celana sebelah kanan yang terdakwa pakai, kemudian terhadap Terdakwa, atas temuan tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil berat kotor seberat 0,17 gram dan berat bersih seberat 0,03 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 02108 / NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,002 gram yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa RIDUAN Als CADEL Bin HIDAYATULLAH pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 20.00 WITA, bertempat di depan Indomaret dekat bundaran Liang Anggang yang beralamat di Jl. A. Yani Km. 19, Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Berawal ketika terdakwa yang saat itu sedang membeli makanan pentol di depan Indomaret, tidak lama kemudian terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru yang saat itu sedang menjalankan tugas penyelidikan kemudian mendatangi terdakwa karena curiga lalu setelah menunjukkan surat-surat tugas kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah melakukan penggeledahan kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,17 gram dan berat bersih seberat 0,03 gram ,yang mana terdakwa simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip , kemudian terdakwa simpan kembali di dalam 1 (satu) lembar celana kain panjang bertuliskan NIKE warna abu – abu di bagian ujung lipatan celana sebelah kanan yang terdakwa pakai, kemudian terhadap Terdakwa, atas temuan tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; -------------------------------------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;---------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil berat kotor seberat 0,17 gram dan berat bersih seberat 0,03 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 02108 / NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,002 gram yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya