Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2025/PN Bjb Siti Wahidah 1.Biyatno Putra, S.T.
2.Muhammad Samual
3.Titan Arisanto Giovani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Wahidah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISAI PANANTULU NYAPIL, SH.,MHSiti Wahidah
Tergugat
NoNama
1Biyatno Putra, S.T.
2Muhammad Samual
3Titan Arisanto Giovani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER:
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik Uang Muka (Down Payment)sebesar Rp.414.000.000,00 (empat ratus empat belas Juta Rupiah) yang telah dibayarkan 
melalui TERGUGAT KE SATU (1) kepada PT. ZOOMLION INDONESIA HEAVY INDUSTRY (II)sebagai tanda jadi pembelian 3 (unit) alat berat excavator merek ZOOMLION;
4. Menyatakan sah tanda terima kuitansi dibuat serta di tanda tangani TERGUGAT KE SATU (I) yang menyatakan sudah menerima uang muka (down pawment) dari PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.414.000.000,-(empat ratus empat belas juta rupiah);
5. Menyatakan sah menurut hukum Pernyataan yang dibuat serta ditanda tangani TERGUGAT KE SATU (I) terhadap pengakuan telah menerima uang muka sebesar Rp. 414.000.000,- (empat ratus empat belas juta rupiah) dan kompensasi jika tidak diserahkan unit alat berat yang di janjikan sevesar Rp. 414.000.000,- (empat ratus empat belas juta rupiah) sehingga total sebesar Rp. 828.000.000,-(delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah);
6. Menyatakan sah menurut hukum Perhitungan kerugian Mobilisasi waktu dan tenaga serta Penggunaan Jasa Hukum PENGGUGAT sebesar Rp. 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah);
7. Menyatakan Sah Menurut Hukum Kerugian Immateriil PENGGUGAT akibat keterlambatan pekerjaan berdasarkan kesepakatan senilai Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
8. Menyatakan perbuata TERGUGAT KE SATU (I), TERGUGAT KE DUA (II) dan TERGUGAT KE TIGA (III) yang tidak menyerahkan 3 (tiga) unit Excavator merek ZOOMLION kepada PENGGUGAT merupakan Perbuatan WANPRESTASI;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini sebagai jaminan terhadap kerugian yang dialami PENGGUGAT terhadap perbuatan inggar janji TERGUGAT KE SATU (I) dan TERGUGAT KE DUA (II);
10. Menghukum TERGUGAT KE SATU (I), TERGUGAT KE DUA (II) dan TERGUGAT KE TIGA (III) secara tanggung renteng membayar kerugian Meteriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah);
11.Menghukum TERGUGAT KE SATU (I), TERGUGAT KE DUA (II) dan TERGUGAT KE TIGA (III) secara tanggung renteng membayar kerugian Immateril kepada Penggugat terhadap kerugian tidak bekerjanya usaha yang dijalankan / kegagalan kontrak berdasarkan Surat Perintah Kerja sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah);
12.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
13. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
14.Memerintahkan TERGUGAT KE SATU (I) dan TERGUGAT KE DUA (II) untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini;
15.Membebankan biaya menurut hukum.
 
SUBSIDAIR:
 
Atau Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak