INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G.S/2024/PN Bjb | PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk | 1.RAHMAT PANDEWANTO 2.DWI KURNIATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G.S/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 126.461.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1651120221002079 tanggal 14 Oktober 2022 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1651120221002079 tanggal 14 Oktober 2022 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00109715.AH.05.01 TAHUN 2022
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Honda City Vtec A/T Nomor Rangka: MRHGD86806P031709 Nomor Mesin: L15A14806198 Tahun: 2006 Nomor Polisi: DA 1918 CM (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil = Rp. 76.461.000
b. Kerugian Immateriil = Rp. 50.000.000
Total ________________________(+)
= Rp. 126.461.000
7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merk: Honda City Vtec A/T Nomor Rangka: MRHGD86806P031709 Nomor Mesin :L15A14806198 Tahun: 2006 Nomor Polisi: DA 1918 CM (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |