Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2.LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
DARMAWAN Alias WAWAN Bin SUGITO. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-622/O.3.20/E.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWAN Alias WAWAN Bin SUGITO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----------Bahwa ia Terdakwa DARMAWAN Alias WAWAN Bin SUGITO pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 23.05 WITA, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), bertempat di rumah yang beralamat Cindai Alus RT.007 RW.004 Kelurahan Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 21.00 WITA, para petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polsek Banjarbaru Utara yang mana diantaranya adalah Saksi DEDY IRAWAN dan Saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT, melakukan penangkapan terha dap Saksi LEXY FERNANDO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) atas kepemilikan 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0.30 gram dan berat bersih seberat 0.13 gram, lalu setelah para petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Saksi LEXY FERNANDO, bahwa Saksi LEXY FERNANDO telah membeli Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya pada sekira jam 23.05 WITA, para petugas kepolisian sampai di rumah terdakwa yang beralamat Cindai Alus Rt.007 Rw.004 Kel.Cindai Alus Kec.Martapura Kab.Banjar yang dimaksud Saksi LEXY FERNANDO tersebut dan kemudian menemui Terdakwa, lalu kepada Terdakwa, Saksi DEDY IRAWAN dan Saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT menerangkan bahwa Saksi DEDY IRAWAN dan Saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT adalah para petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polsek Banjarbaru Utara yang telah mengamankan Saksi LEXY FERNANDO atas kepemilikan 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0.30 gram dan berat bersih seberat 0.13 gram  yang mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi LEXY FERNANDO membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa. Selanjutnya para petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polsek Banjarbaru Utara melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam rumah terdakwa. Kemudian Saksi DEDY IRAWAN dan Saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT melakukan pengeledahan pada badan dan rumah terdakwa disaksikan oleh Saksi SUPRIYANTO Bin SUMADI selaku warga sekitar ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat Kotor 0.25 Gram dan Berat Bersih 0.08 Gram di saku celana sebelah kanan terdakwa
  • 1(satu) Pipet Kaca
  • 1(satu) buah Kotak Rokok Marlboro Warna Merah Hitam dan
  • 1 (satu) buah Hendphone Merk.Vivo lengkap dengan Soft Case sebagai alat komunikasi peredaran gelap narkotika
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type Scopy Warna Abu-abu Dengan No.Pol.DA 5913 KS sebagai sarana dalam peredaran gelap narkotika
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan,terdakwa sebelumnya membeli narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira jam 13.00 WITA kepada sdr.AMANG (DPO) sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 20.30 WITA terdakwa ditelfon oleh Saksi LEXY FERNANDO untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Karena sebelumnya terdakwa sudah memmpunyai 1 paket narkotika jenis sabu-sabu,terdakwa memisahkan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 2(dua) bungkus plastik klip yang mana bagian 1(satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,13 gram tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi  LEXY FERNANDO di Jalan Cindai Alus dan terdakwa diberi uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atas pembelian narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : SP.PBB/07.B/III/Res 4.2/2024 tanggal 10 Maret 2024 bahwa 1(satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor seberat 0.25 gram dan berat bersih sebesar 0.08 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sisih/07/III/2024/Reskrim tanggal 10 Maret 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 01998/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,003 gram nomor barang bukti 07484/2024/NNF tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam hal dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

ATAU

KEDUA :

-------------Bahwa ia Terdakwa DARMAWAN Alias WAWAN Bin SUGITO pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 23.05 WITA, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), bertempat di rumah yang beralamat Cindai Alus RT.007 RW.004 Kelurahan Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 21.00 WITA, para petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polsek Banjarbaru Utara yang mana diantaranya adalah Saksi DEDY IRAWAN dan Saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT, melakukan penangkapan terha dap Saksi LEXY FERNANDO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) atas kepemilikan 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0.30 gram dan berat bersih seberat 0.13 gram, lalu setelah para petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Saksi LEXY FERNANDO, bahwa Saksi LEXY FERNANDO telah membeli Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya pada sekira jam 23.05 WITA, para petugas kepolisian sampai di rumah terdakwa yang beralamat Cindai Alus Rt.007 Rw.004 Kel.Cindai Alus Kec.Martapura Kab.Banjar yang dimaksud Saksi LEXY FERNANDO tersebut dan kemudian menemui Terdakwa, lalu kepada Terdakwa, Saksi DEDY IRAWAN dan Saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT menerangkan bahwa Saksi DEDY IRAWAN dan Saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT adalah para petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polsek Banjarbaru Utara yang telah mengamankan Saksi LEXY FERNANDO atas kepemilikan 1 (satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0.30 gram dan berat bersih seberat 0.13 gram  yang mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi LEXY FERNANDO membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa. Selanjutnya para petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polsek Banjarbaru Utara melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam rumah terdakwa. Kemudian Saksi DEDY IRAWAN dan Saksi SEPTIAN POLTAK HUTASOIT melakukan pengeledahan pada badan dan rumah terdakwa disaksikan oleh Saksi SUPRIYANTO Bin SUMADI selaku warga sekitar ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat Kotor 0.25 Gram dan Berat Bersih 0.08 Gram di saku celana sebelah kanan terdakwa
  • 1(satu) Pipet Kaca
  • 1(satu) buah Kotak Rokok Marlboro Warna Merah Hitam dan
  • 1 (satu) buah Hendphone Merk.Vivo lengkap dengan Soft Case sebagai alat komunikasi peredaran gelap narkotika
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type Scopy Warna Abu-abu Dengan No.Pol.DA 5913 KS sebagai sarana dalam peredaran gelap narkotika
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan,terdakwa sebelumnya membeli narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira jam 13.00 WITA kepada sdr.AMANG (DPO) sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira jam 20.30 WITA terdakwa ditelfon oleh Saksi LEXY FERNANDO untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Karena sebelumnya terdakwa sudah memmpunyai 1 paket narkotika jenis sabu-sabu,terdakwa memisahkan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 2(dua) bungkus plastik klip yang mana bagian 1(satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,13 gram tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi  LEXY FERNANDO di Jalan Cindai Alus dan terdakwa diberi uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atas pembelian narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, Nomor : SP.PBB/07.B/III/Res 4.2/2024 tanggal 10 Maret 2024 bahwa 1(satu) lembar Plastik Klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor seberat 0.25 gram dan berat bersih sebesar 0.08 gram dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti, Nomor : SP.Sisih/07/III/2024/Reskrim tanggal 10 Maret 2024, telah disisihkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu sebesar 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.Lab. : 01998/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,003 gram nomor barang bukti 07484/2024/NNF tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Glolongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman..

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya