Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARIFIN Als IPIN Bin (Alm) SELAMAT, pada hari Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 14.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 di Komp. Paikat Permai Jln. Guntung Paikat RT. 003 RW. 005 Kel. Guntung Paikat Kec. Banajarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”. Dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 14.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 di Komp. Paikat Permai Jln. Guntung Paikat RT. 003 RW. 005 Kel. Guntung Paikat Kec. Banajarbaru Selatan Kota Banjarbaru, terdakwa sedang bekerja mencari barang-barang bekas untuk terdakwa kumpulkan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra Dit warna Hitam Nopol : DA 4588 MS dengan Noka : MH1HB41145K094207, Nosin : HB41E1100048, yang mana pada saat itu terdakwa berada di dekat area rumah Saksi ILJA FERDI IRAWAN Als FERDI kemudian terdakwa melihat keadaan sekitar rumah Saksi ILJA FERDI IRAWAN Als FERDI yang menurut terdakwa disebelah rumah Saksi ILJA FERDI IRAWAN Als FERDI terdapat sebuah tempat seperti bengkel kecil atau workshop kecil yang bertutupkan terpal sehingga terdakwa memasuki bengkel kecil atau workshop kecil tersebut;
- Selanjutnya terdakwa melihat beberapa tumpukan besi, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi note 11 dan 1 (satu) unit Mesin Gerinda duduk yang di letakkan di atas 1 (satu) buah meja;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi note 11 dan 1 (satu) unit Mesin Gerinda duduk tersebut guna memenuhi kebutuhan ekonomi dikarenakan pada saat itu terdakwa tidak memiliki uang;
- Bahwa pada hari yang sama jam 15.00 WITA di Jl, Gubernur Soebardjo arah jembatan Basirih Kota Banjarmasin terdakwa menjual 1 (satu) unit Mesin Gerinda Duduk tersebut kepada seorang pengepul atau pemulung barang-barang bekas yang terdakwa tidak kenal sebelumnya dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan terhadap hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk membeli bensin dan untuk membeli makan;
- Bahwa terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi note 11 terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Saksi ILJA FERDI IRAWAN Als FERDI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |