Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023, Sekira Pukul 01.20 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Giat KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ) di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku an. JOKO NURSANTO BIN GIRNO SUBROTO ALM di Sebuah Kios yang beralamat Jln. P.M. NOOR Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, sehubungan memiliki, menyimpan dan atau menjual minuman beralkohol / minuman keras berbagai merk tanpa memiliki izin resmi, dengan barang bukti minuman keras berbagai merk yaitu : Anggur Merah Orang Tua 620 ML : 48 Botol, Anggur Merah Orang Tua Gold 620 ML : 44 Botol, Anggur Putih Orang Tua 620 ML : 15 Botol, Anggur Malaga Orang Tua 620 ML : 16 Botol, Iceland Triple Distilled Vodka 500 ML : 10 Botol, Topi Miring Vodka 1000 ML : 10 Botol, McDonald Vodka Mix 1000 ML : 8 Botol, Newport Passion Blue 620 ML : 20 Botol, Prost Pilsener Beer 620 ML : 16 Botol, Iceland Triple Distilled Vodka 700 ML : 2 Botol, Mansion House Whisky 350 ML : 8 Botol, Mansion House Whisky 250 ML : 8 Botol, Anker Bir PIlsener Beer 500 ML : 14 Kaleng, Guinnes Foreign Extra Stout 500 ML : 4 Kaleng, Singaraja Apidin 320 ML : 19 Kaleng, dengan total keseluruhan 242 Botol/Kaleng Minuman Keras Beralkohol dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamakan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006. |