Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2024/PN Bjb 1.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
AMIN DWI NUR HIDAYAT Alias AMIN Bin RUDI ZENSASTRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 183/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 729 /O.3.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
2MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIN DWI NUR HIDAYAT Alias AMIN Bin RUDI ZENSASTRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia terdakwa AMIN DWI NUR HIDAYAT Alias  AMIN Bin RUDIZENSASTRO, pada hari Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 di Komplek Widya Citra Graha 1 Blok A No. 4 RT. 006/RW. 007, Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mencoba melakukan kejahatan,jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, tidak selesainya pelaksaanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin 11 Maret 2024  sekitar pukul 04.15 Wita Terdakwa sedang berada di sekitar daerah Komplek Widya Citra Graha 1 Blok A No. 4 RT. 006/RW. 007, Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dan melihat salah satu rumah yang merupakan milik Saksi LINDA WAHYUNI,  kemudian terdakwa menuju ke rumah tersebut dengan tujuan untuk mengambil barang berharga dan uang,  selanjutnya terdakwa memasuki rumah tersebut melalu pintu depan café depan rumah Saksi LINDA yang pada saat itu kondisi pintu rumah tidak terkunci dengan baik, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah di area dapur dan sempat mengacak-acak untuk mencari barang berharga, namun terdakwa tidak menemukan barang berharga.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mencoba membuka salah satu kamar yang berada di rumah tersebut, dan melihat Saksi  HERLINA yang sedang tidur lalu terbangun karena mendengar Langkah kaki terdakwa, kemudian tidak lama Saksi HERLINA keluar dari kamar dan melihat Terdakwa yang berada di rumah, karena Saksi HERLINA tidak mengenal Terdakwa maka Saksi HERLINA berteriak dan mengejar terdakwa, atas hal tersebut terdakwa panik dan melarikan diri melalui pintu café depan rumah milik Saksi LINDA.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ke- 3 Jo Pasal 53 ayat (1)  KUHP------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia terdakwa AMIN DWI NUR HIDAYAT Alias  AMIN Bin RUDIZENSASTRO, pada hari Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 di Komplek Widya Citra Graha 1 Blok A No. 4 RT. 006/RW. 007, Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mencoba melakukan kejahatan,jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, tidak selesainya pelaksaanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin 11 Maret 2024  sekitar pukul 04.15 Wita Terdakwa sedang berada di sekitar daerah Komplek Widya Citra Graha 1 Blok A No. 4 RT. 006/RW. 007, Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dan melihat salah satu rumah yang merupakan milik Saksi LINDA WAHYUNI,  kemudian terdakwa menuju ke rumah tersebut dengan tujuan untuk mengambil barang berharga dan uang,  selanjutnya terdakwa memasuki rumah tersebut melalu pintu depan café depan rumah Saksi LINDA yang pada saat itu kondisi pintu rumah tidak terkunci dengan baik, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah di area dapur dan sempat mengacak-acak untuk mencari barang berharga, namun terdakwa tidak menemukan barang berharga.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mencoba membuka salah satu kamar yang berada di rumah tersebut, dan melihat Saksi  HERLINA yang sedang tidur lalu terbangun karena mendengar Langkah kaki terdakwa, kemudian tidak lama Saksi HERLINA keluar dari kamar dan melihat Terdakwa yang berada di rumah, karena Saksi HERLINA tidak mengenal Terdakwa maka Saksi HERLINA berteriak dan mengejar terdakwa, atas hal tersebut terdakwa panik dan melarikan diri melalui pintu café depan rumah milik Saksi LINDA.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 53 ayat (1)  KUHP-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya