Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
2.DWI INDAH WIDYA PRATIWI
MUHAMMAD ROHI Als ROHI Bin MUHAMMAD HAPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-703/O.3.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
2DWI INDAH WIDYA PRATIWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ROHI Als ROHI Bin MUHAMMAD HAPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ROHI Als ROHI Bin MUHAMMAD HAPI, pada hari Selasa, 26 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Maret, atau pada waktu lain pada Tahun 2024, di Jl. Bina Murni Gang Abadi RT/RW 04/02 Kelurahan Loktabat Utara Kecanatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat saksi Jaka Sidiq Bersama dengan saksi Suyono selaku pihak yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru melakukan penangkapan oleh terdakwa Rohi karena peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,05 gram, 1 (satu) lembar plastik kertas tisue, 1 (satu) buah kotak rokok yang bertuliskan MARLBORO warna merah hitam dan 1 (satu) buah handphone android merek REDMI warna biru IMEI 861716056042962  dan benar semua barang bukti tersebut milik Terdakwa saudara MUHAMMAD ROHI.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,05 gram terbungkus dengan selembar kertas tisue kemudian dimasukan kedalam sebuah kotak rokok yang bertuliskan MARLBORO warna merah hitam dan ditemukan didalam kamar Terdakwa saudara MUHAMMAD ROHI Als ROHI Bin MUHAMMAD HAPI tepatnya ditempat tidur dan 1 (satu) buah handphone android merek REDMI warna biru IMEI 861716056042962 yang digunakan terdakwa sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu sehingga turut diamankan oleh  petugas kepolisian dari Satresnarkoba polres Banjarbaru.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu adalah dengan cara dititipi dari teman Terdakwa yang bernama saudara ROBI (DPO) dan Terdakwa dititipi sabu-sabu tersebut awalnya sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan rencananya akan Terdakwa bayar apabila sabu-sabu tersebut habis terjual. Terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali dititipin narkotika jenis sabu-sabu dari saudraa Robi. Bahwa cara terdakwa menjual belikan sabu-sabu adalah dengan via chat dan transfer melalui 1 (satu) buah handphone android merek REDMI warna biru IMEI 861716056042962.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sabu-sabu sebanyak ¼ gram tersebut sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selain keuntungan uang Terdakwa juga mengkonsumsi gratis dan keuntungan tersebut habis Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari
  • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02468/NNF/2024 yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. serta Mengetahui Kabid Labfor Polda Jatim Waka Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,005 gram, setelah dibuka didalamnya diberi nomor barang bukti :

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik didapatkan hasil bahwa Nomor barang bukti 08944/2024/NNF (+) positif metamfetamina. Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa MUHAMMAD ROHI ALS ROHI Bin MUHAMMAD HAPI Setelah dilakukan pemeriksaan laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 08944/2024/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 55/SKPN/RSDI/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Yiyin Wahyuni.O, Sp.PK, telah dilakukan pemeriksaan Urine terhadap MUHAMMAD ROHI ALS ROHI Bin MUHAMMAD HAPI bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, yang bersangkutan dalam keadaan TERINDIKASI NARKOTIKA.

  • Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin atau kewenangan dalam melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ROHI Als ROHI Bin MUHAMMAD HAPI, pada hari Selasa, 26 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Maret, atau pada waktu lain pada Tahun 2024, di Jl. Bina Murni Gang Abadi RT/RW 04/02 Kelurahan Loktabat Utara Kecanatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat saksi Jaka Sidiq Bersama dengan saksi Suyono selaku pihak yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru melakukan penangkapan oleh terdakwa Rohi karena peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,05 gram, 1 (satu) lembar plastik kertas tisue, 1 (satu) buah kotak rokok yang bertuliskan MARLBORO warna merah hitam dan 1 (satu) buah handphone android merek REDMI warna biru IMEI 861716056042962  dan benar semua barang bukti tersebut milik Terdakwa saudara MUHAMMAD ROHI.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,05 gram terbungkus dengan selembar kertas tisue kemudian dimasukan kedalam sebuah kotak rokok yang bertuliskan MARLBORO warna merah hitam dan ditemukan didalam kamar Terdakwa saudara MUHAMMAD ROHI Als ROHI Bin MUHAMMAD HAPI tepatnya ditempat tidur dan 1 (satu) buah handphone android merek REDMI warna biru IMEI 861716056042962 yang digunakan terdakwa sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu sehingga turut diamankan oleh  petugas kepolisian dari Satresnarkoba polres Banjarbaru.
  • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02468/NNF/2024 yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. serta Mengetahui Kabid Labfor Polda Jatim Waka Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,005 gram, setelah dibuka didalamnya diberi nomor barang bukti :

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik didapatkan hasil bahwa Nomor barang bukti 08944/2024/NNF (+) positif metamfetamina. Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa MUHAMMAD ROHI ALS ROHI Bin MUHAMMAD HAPI Setelah dilakukan pemeriksaan laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 08944/2024/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 55/SKPN/RSDI/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Yiyin Wahyuni.O, Sp.PK, telah dilakukan pemeriksaan Urine terhadap MUHAMMAD ROHI ALS ROHI Bin MUHAMMAD HAPI bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, yang bersangkutan dalam keadaan TERINDIKASI NARKOTIKA.

  • Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin atau kewenangan dalam melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya