Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
58/Pid.C/2025/PN Bjb KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU INDRA HIDAYATTULAH Bin MUHAMMAD HAIRANI IDRIS Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 58/Pid.C/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/35/VIII/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR BANJARBARU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA HIDAYATTULAH Bin MUHAMMAD HAIRANI IDRIS Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, Sekira Pukul 00.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku An. SINDRA HIDAYATTULAH Bin MUHAMMAD HAIRANI IDRIS Alm di Pasar Yon, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru sehubungan memiliki, menyimpan dan atau  menjual serta mengonsumsi minuman beralkohol / minuman keras tanpa memiliki izin dengan barang bukti berupa Air Mineral yang sudah dicampur dengan Alkohol dan kuku bima yang dimuat dalam  satu botol air mineral merk PROF dengan Kapasitas Botol isi 600 ML, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.  
 

Pihak Dipublikasikan Ya