Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Bjb ARIYANTO WIBOWO, SH WEN XIANYOU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-90/Q.3.20/Euh.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ARIYANTO WIBOWO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WEN XIANYOU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa WEN XIANYOU pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2017 sekira jam 06.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya di tahun 2017 bertempat di pasar Bauntung Banjarbaru Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, yang dilakukan oleh terdakwa yaitu sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Berawal dari sebelumnya pada tanggal 12 Agustus s/d 15 Agustus 2017 terdakwa pertama kali datang ke Indonesia dengan tujuan untuk kota Jakarta untuk melihat-lihat kondisi untuk bekerja/berjualan di Indonesia dan tanpa sengaja terdakwa bertemu dengan orang china dibandara Soekarno-Hatta kemudian terdakwa bertemu dengan orang yang tidak terdakwa kenal tetapi bisa berbahasa mandarin, selanjutnya terdakwa bertanya-tanya dimana ada yang banyak orang Chinanya dan saat itu terdakwa diberitahukan di daerah pancoran selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju daerah Pancoran dengan menggunakan taksi, sesampainya disana tanpa disengaja terdakwa bertemu dengan orang-orang fujian di daerah pasar pancoran jakarta dan disana banyak orang-orang China yang sewa toko dan ada juga yang sekitar toko berjualan baju, accesories seperti anting, kalung gelang dan terdakwa tinggal di sebuah penginapan disekitar daerah pancoran selama 4 hari, setelah itu melihat-lihat situasi tersebut terdakwa berniat untuk kembali lagi ke China untuk mengambil barang dagangan (emas imitasi) yang tujuannya untuk dijual di Indonesia, selanjutnya pada tanggal pada saat terdakwa datang ke Indonesia melalui bandara international Soekarno-Hatta pada tanggal 21 September 2017 dengan sudah membawa perhiasan imitasi yang tujuannya untuk dijual di Indonesia tetapi untuk dijual di daerah mana terdakwa belum menuntukannya selanjuntya pada saat di bandara Soekarno-Hatta terdakwa bertemu dengan seorang petugas bandara untuk meminta bantuan menggunakan peta wilayah Indonesia yang terdakwa bawa dan terdakwa menunjukan di peta daerah diluar pulau jawa kemudian petugas memberitahukan bahwa kota yang terdakwa tunjuk adalah kota Banjarmasin yang mana pada akhirnya terdakwa membeli tiket pesawat tujuan Banjarmasin keesokan harinya.--------

 

----------Bahwa pada saat terdakwa datang ke Banjarmasin tidak ada yang jemput dan setelah terdakwa ambil bagasi, terdakwa langsung keluar dan diluar banyak yang menawarkan untuk diantar menggunakan taksi, Terdakwa pun menggunakan jasa antar melalui taksi yang ada di bandara kemudian saat di dalam taksi terdakwa ditanya tujuannya mau kemana, lantas terdakwa bilang mau mencari hotel selanjutnya terdakwa dibawa keliling oleh sopir taksi untuk membantu terdakwa cari hotel, namun hotel-hotel yang ditunjukkan mahal semua dan terdakwa baru bilang kepada sopir taksi untuk dicarikan hotel-hotel yang murah saja dan akhirnya sopir taksi menunjukkan hotel yang murah yakni MESS CC di KM. 1 dangan tarif 80.000/mlm dan terdakwa pun menginap disana sampai pada tgl 08 Oktober 2017 sampai akhirnya terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Banjarbaru di Pasar Baungtung Kota Banjarbaru karena terdakwa di pasar Bauntung melakukan aktifitas menjual perhiasan imitasi.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa cara terdakwa dalam melakukan penjual barang-barang perhiasan imitasi (yang menyerupai emas) berupa 20 (dua puluh) gulung perhiasan emas imitasi, 72 (tujuh puluh dua) plastik klip yang berisi perhiasan emas imitasi dan 20 (dua puluh) Liontin, 1 (satu) buah Tas warna biru yaitu dengan cara terdakwa menggelar dagangannya diatas meja yang dilapisi lagi oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah Taplak meja warna merah yang sebelumnya terdakwa bawa lalu untuk menawarkan dagangannya tersebut terdakwa dengan menyebutkan harga didepan atau diatas perhiasan yang dimaksud dengan menuliskan sejumlah harga dalam mata uang rupiah karena terdakwa tidak dapat berbahasa indonesia.----

 

----------Bahwa pada saat terdakwa datang ke Indonesia terdakwa menggunakan Visa Kunjungan Beberapa Perjalanan (D212) yang peruntukannya tugas pemerintahan, bisnis, keluarga; (pasal 89 PP 31/2013), seni dan budaya, sosial, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di indonesia dan meneruskan perjalanan ke negara lain.  (Pasal 4 ayat (4) Permenkumham RI No. 27/2014 tetapi terdakwa melakukan kegiatan sebagaimana mestinya yaitu dengan melakukan kegiatan jual beli perhiasan imitasi di pasar Bauntung di Kota Banjarbaru.----------------------

  

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 huruf a UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Dipublikasikan Ya