Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Bjb 1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
HERMALIA APRIANCE Als ZAHRA Binti HERMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-557/O.3.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMALIA APRIANCE Als ZAHRA Binti HERMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------Bahwa Terdakwa HERMALIA APRIANCE Als ZAHRA Binti HERMANSYAH pada hari Senin dan Selasa Tanggal 17 dan 18 April 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Madani Nomor 2 RT 44 RW 8 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Bulan April Tahun 2023 bertempat di rumah Ibu Saksi Nadia yang berlokasi di Jalan Tenggiri Sungai Sumba Kelurahan Guntung Mangis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, terjadi pertemuan antara Saksi Nadia dan Saksi Sudi yang merupakan suami Saksi Nadia dengan Terdakwa Hermalia Apriance Als Zahra. Terdakwa dapat bertemu dengan Saksi Nadia karena Terdakwa saat itu sedang bersama Saksi Marissa yang merupakan adik sepupu Saksi Nadia. Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Marissa bahwa Terdakwa sudah janjian dengan Saksi Nadia untuk bertemu, sehingga Saksi Marissa mengantarkan Terdakwa untuk bertemu dengan Saksi Nadia. Pada saat Terdakwa datang Saksi Nadia sedang bersama dengan suaminya yaitu Saksi Sudi;
  • Setelah Saksi Nadia dan Saksi Sudi bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa dengan Saksi Sudi terlibat pembicaraan yang isinya kurang lebih adalah Terdakwa menanyakan kepada Saksi Sudi “Koh, saya ada proyek kerjaan, mau ikut kah?” kemudian Saksi Sudi menanyakan “Proyek apa?” dan dijelaskan oleh Terdakwa “Belanja Pakan Ayam KUHB; Pakan Ayam DOC; Pakan Konsentrat; Pengadaan Pakan Unggas; Pengadaan ternak sapi” tetapi Saksi Sudi menolak dengan mengatakan “Gak, nanti aja”. Setelah adanya penolakan tersebut, pada tanggal 15 April 2023 Terdakwa meminta waktu kepada Saksi Nadia untuk bertemu untuk membahas pekerjaan yang disebutkan olehnya sebelumnya tetapi Saksi Nadia tidak memiliki waktu karena mendekati hari raya Idul Fitri;
  • Pada tanggal 17 April 2023, Terdakwa kembali meminta agar Saksi Nadia share location rumah Saksi Nadia karena Terdakwa akan datang, Saksi Nadia kemudian mengirim share location rumahnya yang berada di Jalan Madani Nomor 2 RT 44 RW 08 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru. Pada saat Terdakwa tiba di rumah Saksi Nadia, saat itu Saksi Nadia sedang bersama Saksi Sudi. Pada pertemuan tersebut yang dibicarakan antara Terdakwa dengan Saksi Nadia dan Saksi Sudi kurang lebih adalah sebagai berikut : Terdakwa menjelaskan ”Ini ada proyek sapi di Banjarbaru, 20 hari aja kak sudah bisa pencairan. Proyek yang akan dikerjakan yaitu : 1. Belanja Pakan Ayam KUB; Pakan Ayam DOC; Pakan Konsentrat yang pagunya sebesar Rp 191.730.000,- (seratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) (pekerjaan ini ada di nomor urut 187 dari dokumen paket pekerjaan); 2. Pengadaan Pakan Unggas yang pagunya sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) (pekerjaan ini ada di nomor urut 225 dari dokumen paket pekerjaan); 3. Pengadaan ternak sapi yang pagunya sebesar Rp 486.000.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) (pekerjaan ini ada di nomor urut 232 dari dokumen paket pekerjaan). Nanti kalau sudah selesai pekerjaan ini juga akan banyak pekerjaan yang lain.” kemudian Saksi Sudi menanyakan ”Beli sapi dimana ?” terdakwa menjawab ”Di Bima sudah ada langganan dan untuk pakan uanggasnya akan dibeli di Banjarbaru aja sudah ada langganan juga” selanjutnya Saksi Sudi bertanya ”Nanti kalau saya ikut akan dapat berapa?” dijawab oleh terdakwa ”20 ?ri modal” hingga akhirnya Saksi Nadia turut mengatakan ”Kami cuma sanggup 250.000.000,-” dan Terdakwa menjawab ”iya gak papa, nanti saya cari tambahan lagi” selanjutnya Saksi Nadia dan Saksi Sudi berangkat ke Bank BCA untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp.250.000.000,- dan Terdakwa menunggu di rumah. Saksi Nadia langsung memberikan uang sebesar Rp 250.000.000,- kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengatakan ”Mau cepat – cepat setor ke Bank takut keburu Bank tutup”. 
  • Bahwa Terdakwa tidak ada menjelaskan kepada Saksi mengenai kapan waktu mulai pekerjaan dan kapan selesainya. Terdakwa hanya menjelaskan bahwa waktu pekerjaan hanya 20 (dua puluh) hari saja. Yang ada dalam pikiran Saksi Nadia adalah pekerjaan itu akan segera mulai karena Saksi Nadia sudah menyerahkan modal.
  • Pada tanggal 18 April 2023 melalui chat aplikasi whatsapp Terdakwa menyampaikan sudah mendapatkan modal tambahan senilai Rp.100.000.000,- namun masih kekurangan modal senilai Rp.45.000.000,- dan Terdakwa kemudian meminta tolong kepada Saksi Nadia untuk menambahkan modal senilai Rp.45.000.000,- melalui chat aplikasi whatsapp Terdakwa juga menyampaikan ”..karna ga bisa dibatal kak sudah kontrak soalnya sm dinas.. bs diblacklist cv ulun kak..” Kekurangan modal sebesar Rp 45.000.000,- yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kemudian Saksi Nadia sampaikan kepada Saksi Sudi dan Saksi Sudi mengatakan ia masih memiliki uang dan bersedia untuk menambah modal sebesar Rp 45.000.000,-. Kemudian Saksi Sudi mentransfer uang senilai Rp 45.000.000,- melalui m-banking dari rekening tabungan Bank Mandiri miliknya ke rekening Bank Mandiri Nomor 310088005007  a.n. CV BRAVO GROUP. Saksi Nadia kemudian memberitahukan kepada Terdakwa bahwa sudah transfer uang sebesar Rp 45.000.000,- ke rekening Bank Mandiri Nomor 310088005007  a.n. CV BRAVO GROUP;
  • Saksi Nadia tidak mendapat penjelasan dari Terdakwa terkait apakah pekerjaan proyek sudah dimulai atau belum. Saat itu Saksi Nadia hanya mempercayai saja bahwa proyek pekerjaan berjalan dan Saksi Nadia menunggu kabar dari Terdakwa terkait pencairannya. Saksi Nadia memperkirakan proyek akan selesai 20 hari sejak saksi nadia menyerahkan uang yang pertama yaitu senilai Rp 250.000.000,-. Setelah mendekati 20 hari sejak penyerahan uang yang pertama pada tanggal 17 April 2023 Saksi Nadia menanyakan kepada Terdakwa terkait pencairan dengan cara menelpon Terdakwa melalui aplikasi whatsapp Terdakwa selalu menjawab bahwa masih menunggu karena masih proses pencairan. Jawaban tersebut selalu diulang – ulang oleh Terdakwa setiap kali Saksi Nadia menanyakan pencairan;
  • Karena tidak ada kejelasan waktu terkait pencairan maka sekitar pertengahan bulan Mei 2023, Saksi Nadia mendatangi Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) untuk menanyakan perihal pekerjaan yang disebutkan oleh Terdakwa dengan membawa dokumen pekerjaan yang Saksi Nadia dapatkan dari Terdakwa. Saksi Nadia mendapat penjelasan dari Kepala Dinas DKP3 bahwa pekerjaan proyek yang Saksi Nadia tanyakan memang ada namun belum waktunya dikerjakan yang artinya belum ada pengerjaan proyek tersebut serta CV. BRAVO GROUP tidak pernah mengerjakan pekerjaan di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru;
  • Setelah Saksi Nadia mendapat penjelasan tersebut Saksi Nadia mengkonfirmasi kepada Terdakwa dan pada saat itu terdakwa tidak bisa menjelaskan dan hanya banyak diam saja serta meminta maaf. Saksi Sudi juga bertanya kepada Terdakwa kemana sebenarnya uangnya dan Terdakwa juga tidak bisa menjawab. Saksi nadia kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Terdakwa dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang Saksi Nadia tetapi tidak ditepati oleh Terdakwa;
  • Setelah berulang kali Saksi Nadia dan Saksi Sudi meminta pertanggungjawaban dari Terdakwa dan terus dijanjikan tetapi tidak kunjung ditepati, pada tanggal 17 November 2023 Saksi Nadia menerima uang dari suami terdakwa hanya senilai Rp 100.379.000,-. Dengan adanya kejadian tersebut Saksi Nadia mengalami kerugian sebesar Rp 295.000.000,- dan karena ada pengembalian uang senilai Rp 100.379.000,- (seratus juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) maka Saksi Nadia masih mengelami kerugian senilai Rp 194.621.000 (seratus sembilan puluh empat juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);
  • Terdakwa pada saat menawarkan pekerjaan proyek kepada Saksi Nadia mengatakan Pekerjaan proyek yang disebutkan oleh Terdakwa ada di Dinas Ketahanan  Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru dan Terdakwa juga membawa dokumen paket pekerjaannya sehingga Saksi Nadia berpikir bahwa lokasi pekerjaan itu dekat saja. Terdakwa juga menyampaikan bahwa waktu pekerjaan hanya sebentar saja yaitu 20 hari kerja sudah pencairan. Terdakwa menyampaikan bahwa nantinya Saksi Nadia akan mendapat keuntungan sebesar 20 ?ri nilai modal. Sehingga saksi nadia dan saksi sudi tertarik untuk bekerjasama dengan terdakwa;
  • Bahwa saksi Kurnia Tjahyo Wulan Ramadhoni menerangkan proyek Belanja Pakan Ayam KUB; Pakan Ayam DOC; Pakan Konsentrat Pekerjaan ini dimulai sejak tanggal 14 Maret 2023 s/d 24 Maret 2023 dan dikerjakan oleh CV. Djadi Djaya dan bukan dikerjakan oleh CV. Bravo Group; Pengadaan Pakan Unggas, dan Pengadaan ternak sapi, bukan dikerjakan oleh CV. Bravo Group;
  • Bahwa saksi Kurnia Tjahyo Wulan Ramadhoni menerangkan bahwa CV Bravo Group terdaftar dan terverifikasi di SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) dan yang ditayangkan oleh CV Bravo Group dalam e-katalog Unit Layanan Pengadaan (ULP) kota banjarbaru adalah pekerjaan pengadaan indukan ayam jika terpilih dan terverifikasi oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP). CV Bravo Group tidak pernah terpilih atau mendapatkan pekerjaan pengadaan apapun pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ----------------------

Subsidair

----------Bahwa Terdakwa HERMALIA APRIANCE Als ZAHRA Binti HERMANSYAH pada hari Senin dan Selasa Tanggal 17 dan 18 April 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Madani Nomor 2 RT 44 RW 8 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Berawal pada Bulan April Tahun 2023 bertempat di rumah Ibu Saksi Nadia yang berlokasi di Jalan Tenggiri Sungai Sumba Kelurahan Guntung Mangis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, terjadi pertemuan antara Saksi Nadia dan Saksi Sudi yang merupakan suami Saksi Nadia dengan Terdakwa Hermalia Apriance Als Zahra. Terdakwa dapat bertemu dengan Saksi Nadia karena Terdakwa saat itu sedang bersama Saksi Marissa yang merupakan adik sepupu Saksi Nadia. Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Marissa bahwa Terdakwa sudah janjian dengan Saksi Nadia untuk bertemu, sehingga Saksi Marissa mengantarkan Terdakwa untuk bertemu dengan Saksi Nadia. Pada saat Terdakwa datang Saksi Nadia sedang bersama dengan suaminya yaitu Saksi Sudi;
  • Setelah Saksi Nadia dan Saksi Sudi bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa dengan Saksi Sudi terlibat pembicaraan yang isinya kurang lebih adalah Terdakwa menanyakan kepada Saksi Sudi “Koh, saya ada proyek kerjaan, mau ikut kah?” kemudian Saksi Sudi menanyakan “Proyek apa?” dan dijelaskan oleh Terdakwa “Belanja Pakan Ayam KUHB; Pakan Ayam DOC; Pakan Konsentrat; Pengadaan Pakan Unggas; Pengadaan ternak sapi” tetapi Saksi Sudi menolak dengan mengatakan “Gak, nanti aja”. Setelah adanya penolakan tersebut, pada tanggal 15 April 2023 Terdakwa meminta waktu kepada Saksi Nadia untuk bertemu untuk membahas pekerjaan yang disebutkan olehnya sebelumnya tetapi Saksi Nadia tidak memiliki waktu karena mendekati hari raya Idul Fitri;
  • Pada tanggal 17 April 2023, Terdakwa kembali meminta agar Saksi Nadia share location rumah Saksi Nadia karena Terdakwa akan datang, Saksi Nadia kemudian mengirim share location rumahnya yang berada di Jalan Madani Nomor 2 RT 44 RW 08 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru. Pada saat Terdakwa tiba di rumah Saksi Nadia, saat itu Saksi Nadia sedang bersama Saksi Sudi. Pada pertemuan tersebut yang dibicarakan antara Terdakwa dengan Saksi Nadia dan Saksi Sudi kurang lebih adalah sebagai berikut : Terdakwa menjelaskan ”Ini ada proyek sapi di Banjarbaru, 20 hari aja kak sudah bisa pencairan. Proyek yang akan dikerjakan yaitu : 1. Belanja Pakan Ayam KUHB; Pakan Ayam DOC; Pakan Konsentrat yang pagunya sebesar Rp 191.730.000,- (seratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) (pekerjaan ini ada di nomor urut 187 dari dokumen paket pekerjaan); 2. Pengadaan Pakan Unggas yang pagunya sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) (pekerjaan ini ada di nomor urut 225 dari dokumen paket pekerjaan); 3. Pengadaan ternak sapi yang pagunya sebesar Rp 486.000.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) (pekerjaan ini ada di nomor urut 232 dari dokumen paket pekerjaan). Nanti kalau sudah selesai pekerjaan ini juga akan banyak pekerjaan yang lain.” kemudian Saksi Sudi menanyakan ”Beli sapi dimana ?” terdakwa menjawab ”Di Bima sudah ada langganan dan untuk pakan uanggasnya akan dibeli di Banjarbaru aja sudah ada langganan juga” selanjutnya Saksi Sudi bertanya ”Nanti kalau saya ikut akan dapat berapa?” dijawab oleh terdakwa ”20 ?ri modal” hingga akhirnya Saksi Nadia turut mengatakan ”Kami cuma sanggup 250.000.000,-” dan Terdakwa menjawab ”iya gak papa, nanti saya cari tambahan lagi” selanjutnya (Saksi Nadia dan Saksi Sudi berangkat ke Bank BCA untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp.250.000.000,- dan Terdakwa menunggu di rumah. Saksi Nadia langsung memberikan uang sebesar Rp 250.000.000,- kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengatakan ”Mau cepat – cepat setor ke Bank takut keburu Bank tutup”. 
  • Pada tanggal 18 April 2023 melalui chat aplikasi whatsapp Terdakwa menyampaikan sudah mendapatkan modal tambahan senilai Rp.100.000.000,- namun masih kekurangan modal senilai Rp.45.000.000,- dan Terdakwa kemudian meminta tolong kepada Saksi Nadia untuk menambahkan modal senilai Rp.45.000.000,- melalui chat aplikasi whatsapp Terdakwa juga menyampaikan ”..karna ga bisa dibatal kak sudah kontrak soalnya sm dinas.. bs diblacklist cv ulun kak..” Kekurangan modal sebesar Rp 45.000.000,- yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut kemudian Saksi Nadia sampaikan kepada Saksi Sudi dan Saksi Sudi mengatakan ia masih memiliki uang dan bersedia untuk menambah modal sebesar Rp 45.000.000,-. Kemudian Saksi Sudi mentransfer uang senilai Rp 45.000.000,- melalui m-banking dari rekening tabungan Bank Mandiri miliknya ke rekening Bank Mandiri Nomor 310088005007  a.n. CV BRAVO GROUP. Saksi Nadia kemudian memberitahukan kepada Terdakwa bahwa sudah transfer uang sebesar Rp 45.000.000,- ke rekening Bank Mandiri Nomor 310088005007  a.n. CV BRAVO GROUP;
  • Saksi Nadia tidak mendapat penjelasan dari Terdakwa terkait apakah pekerjaan proyek sudah dimulai atau belum. Saat itu Saksi Nadia hanya mempercayai saja bahwa proyek pekerjaan berjalan dan Saksi Nadia menunggu kabar dari Terdakwa terkait pencairannya. Saksi Nadia memperkirakan proyek akan selesai 20 hari sejak saksi nadia menyerahkan uang yang pertama yaitu senilai Rp 250.000.000,-. Setelah mendekati 20 hari sejak penyerahan uang yang pertama pada tanggal 17 April 2023 Saksi Nadia menanyakan kepada Terdakwa terkait pencairan dengan cara menelpon Terdakwa melalui aplikasi whatsapp Terdakwa selalu menjawab bahwa masih menunggu karena masih proses pencairan. Jawaban tersebut selalu diulang – ulang oleh Terdakwa setiap kali Saksi Nadia menanyakan pencairan;
  • Setelah berulang kali Saksi Nadia dan Saksi Sudi meminta pertanggungjawaban dari Terdakwa dan terus dijanjikan tetapi tidak kunjung ditepati, pada tanggal 17 November 2023 Saksi Nadia menerima uang dari suami terdakwa hanya senilai Rp 100.379.000,-. Dengan adanya kejadian tersebut Saksi Nadia mengalami kerugian sebesar Rp 295.000.000,- dan karena ada pengembalian uang senilai Rp 100.379.000,- (seratus juta tiga ratus tujuh puluh sembila ribu rupiah) maka Saksi Nadia masih mengelami kerugian senilai Rp 194.621.000 (serratus Sembilan puluh empat juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);
  • Terdakwa pada saat menawarkan pekerjaan proyek kepada Saksi Nadia mengatakan Pekerjaan proyek yang disebutkan oleh Terdakwa ada di Dinas Ketahanan  Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru dan Terdakwa juga membawa dokumen paket pekerjaannya sehingga Saksi Nadia berpikir bahwa lokasi pekerjaan itu dekat saja. Terdakwa juga menyampaikan bahwa waktu pekerjaan hanya sebentar saja yaitu 20 hari kerja sudah pencairan. Terdakwa menyampaikan bahwa nantinya Saksi Nadia akan mendapat keuntungan sebesar 20 ?ri nilai modal. Sehingga saksi nadia dan saksi sudi tertarik untuk bekerjasama dengan terdakwa;
  • Bahwa saksi Kurnia Tjahyo Wulan Ramadhoni menerangkan proyek Belanja Pakan Ayam KUB; Pakan Ayam DOC; Pakan Konsentrat Pekerjaan ini dimulai sejak tanggal 14 Maret 2023 s/d 24 Maret 2023 dan dikerjakan oleh CV. Djadi Djaya dan bukan dikerjakan oleh CV. Bravo Group; Pengadaan Pakan Unggas, dan Pengadaan ternak sapi, bukan dikerjakan oleh CV. Bravo Group;
  • Bahwa saksi Kurnia Tjahyo Wulan Ramadhoni menerangkan bahwa CV Bravo Group terdaftar dan terverifikasi di SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) dan yang ditayangkan oleh CV Bravo Group dalam e-katalog Unit Layanan Pengadaan (ULP) kota banjarbaru adalah pekerjaan pengadaan indukan ayam jika terpilih dan terverifikasi oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP). CV Bravo Group tidak pernah terpilih atau mendapatkan pekerjaan pengadaan apapun pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya