Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Bjb MUHAMMAD AZWAR NOVIANDY KEPOLISIAN RESOR BANJARBARU Cq. SATRESKTIM POLRES BANJARBARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD AZWAR NOVIANDY
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR BANJARBARU Cq. SATRESKTIM POLRES BANJARBARU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa telah terjadi Kekeliruan Penerapan Hukum Pasal 1 angka 5 KUHAP jo. Pasal 1 angka 2 KUHAP yang dilakukan oleh TERMOHON dalam melakukan penyidikan tanpa melakukan penyelidikanterlebih dahulu atas Laporan Polisi Nomor LP/195/V/2019/Reskrim tertanggal 19 Mei 2019, tentang perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/115/IX/Res.1.11/2019/Reskrim tanggal 04 September 2019 adalahtidak sah dan cacat hukum.
  4. Menyatakan Surat Pemberitahuan Peningkatan Status dari Terlapor Menjadi Tersangka Nomor B/75.a/Res.1.11./VII/2019/Reskrim tanggal 17 Juli 2019 adalah tidak sahdan cacat hukum.
  5. Menyatakan penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah batal demi hukum.
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan.
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan nama baik PEMOHON seperti semula.
  8. Menghukum TERMOHONuntuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  9. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON yang diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya