Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Bjb Rahmawati Siti Mu'minun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Mu'minun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 260.500.000,00
Petitum
  1. Menggabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat, adalah Perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;
  3. Menyatakan sah menurut hukum semua pembuktian yang diajukan oleh  Pengugat ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (sita persamaan) yang diletakan dalam perkara ini berupa sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah sebagaimana Sertifikat Hak Milik  (SHM) No. 9722/Loktabat Utara, sertifikat tertanggal 19 Oktober 2006 seluas 216 M2 (dua ratus enam belas meter persegi) surat ukur No. 4943/LKTBL/2017 tanggal 24 Mei 2017 ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 260.500.000,- (dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus  ;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar  kerugian inmaterial berupa biaya pengacara dan biaya gugatan di Pengadilan kepada  Penggugat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus ;
  7. Membebani  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta  rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari kelalaiannya terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)  sampai dengan   Tergugat mau melaksanakan ini putusan dengan suka rela atau dilaksanakan dengan cara paksa oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh  biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan / atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru / Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang sekiranya lebih adil berdasarkan rasa kemanusiaan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak