Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2025/PN Bjb 1.M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
2.SABAH ERDIANSYAH, S.H.
MUHAMMAD FAHMIANNOR Als FAHMI Bin HUSAINI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1244 /BB/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
2SABAH ERDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAHMIANNOR Als FAHMI Bin HUSAINI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair        

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHMIANNOR Als FAHMI Bin HUSAINI (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 13.05 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di Depan Indomaret di Jl. Mistar Cokrokusumo Depan Indomaret, Kel. Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 13.05 WITA, Terdakwa MUHAMMAD FAHMIANOOR sedang mengendarai Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nopol. DA 8481 HB yang membawa muatan semen Merekda dengan jumlah 200 (dua ratus) sak yang masing-masing beratnya 50 (lima puluh) kg sedang melintas di Jl. Mistar Cokrokusumo Depan Indomaret, Kel. Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru dari arah Cempaka menuju Bundaran Simpang Empat Banjarbaru. Saat itu Terdakwa melihat Korban AZZAHRA SAPUTRI sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Filano warna putih Nopol DA 2602 GBB yang datang dari Jl. Puyau dan belok menuju Jl. Mistar Cokrokusumo, Banjarbaru ke arah Cempaka. Disaat yang bersamaan, Terdakwa yang sedang mengemudi Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nopol. DA 8481 HB tersebut ada sebuah Mobil warna Merah yang berada tepat didepan kendaraan yang Terdakwa kemudikan mengurangi kecepatan dengan tujuan untuk memberikan jalan kepada Sepeda Motor yang dikendarai Korban AZZAHRA SAPUTRI. Melihat hal tersebut, Terdakwa juga berusaha mengurangi kecepatan, namun tidak berhasil dan secara spontan mengambil lajur kanan/lawan arah dengan mendahului Mobil Merah tersebut. Tidak lama kemudian tiba-tiba Sepeda Motor Yamaha Filano warna putih Nopol DA 2602 GBB yang dikendarai Korban AZZAHRA SAPUTRI sudah berada ditengah jalan, Terdakwa tidak dapat menghentikan Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nopol. DA 8481 HB tersebut yang sedang dikemudikan;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang sedang menggunakan Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nopol. DA 8481 HB tersebut menabrak bagian samping sebelah kanan dari Sepeda Motor Yamaha Filano warna putih Nopol DA 2602 GBB yang dikendarai Korban AZZAHRA SAPUTRI, hingga masuk kedalam kolong Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nopol. DA 8481 HB yang Terdakwa kemudikan yang kemudian terseret kearah depan hingga menabrak sebuah Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol DA 1442 TCR yang dikemudikan Saksi MUHAMMAD MUTAQIN yang datang dari arah Bundaran Simpang Empat Banjarbaru;
  • Bahwa akibat dari Terdakwa yang sedang mengemudikan Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nopol. DA 8481 HB dan menabrak Sepeda Motor Yamaha Filano warna putih Nopol DA 2602 GBB yang dikendarai Korban AZZAHRA, Korban AZZAHRA meninggal dunia ditempat kejadian, sedangkan Mobil Daihatsu Sigra warna putih Nopol DA 1442 TCR yang dikemudikan Saksi MUHAMMAD MUTAQIN mengalami kerusakan akibat benturan dengan Truck tersebut;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui kondisi Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nopol. DA 8481 HB yang Terdakwa kemudikan terdapat kerusakan pada system pengereman yaitu pada pedal rem yang mengeluarkan minyak dan klakson yang juga tidak berfungsi;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, Saksi MUHAMMAD ARIF FURQON bersama tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD FAHMIANOOR di Desa Ngadirejo Kab. Temanggung;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru Nomor : 445.2/62/RSDI/2025 pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, terhadap Sdri. AZZAHRA SAPUTRI berdasarkan Hasil Pemeriksaan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru dengan kesimpulan :
  • Bahwa Sdri. AZZAHRA SAPUTRI mengalami luka dibagian tubuh akibat benturan dan gesekan keras. Wajah tampak bengkak dengan memar dikedua mata, kelar darah dari hidung dan telinga, serta luka di pelipis dan dahi. Di payudara kanan terdapat dua lecet dengan ukuran berbeda, tampak terkelupas dan kotor. Di perut bagian kanan hingga tengah terlihat luka lecet luas dengan permukaan tidak rata dan ada sisa kotoran yang menempel. Lengan kiri menunjukkan luka lecet dan memar, sementara lengan kanan mengalami luka terbuka yang cukup dalam, disertai patah tulang dibagian atas lengan serta luka lecet besar disisi belakang lengan. Pada lutut kiri terdapat luka lecet lebar yang tampak kotor. Luka-luka tersebut menunjukkan pola cedera akibat benturan tumpul, gesekan kuat, serta terseret dipermukaan jalan beraspal dalam suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas
  • Jenazah mengalami kombinasi luka ringan, sedang, hingga berat yang menyebabkan meninggal dunia.
  • Untuk sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah yang memungkinkan kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan RSD Idaman Banjarbaru Nomor : 083/VI/2025/RSDI/KJ tanggal 04 Juni 2025, Sdri. AZZAHRA SAPUTRI telah meninggal pada tanggal 04 Juni 2025.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --

 

Subsidair

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHMIANNOR Als FAHMI Bin HUSAINI (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 13.05 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di Depan Indomaret di Jl. Mistar Cokrokusumo Depan Indomaret, Kel. Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak memberhentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 13.05 WITA, Terdakwa MUHAMMAD FAHMIANOOR sedang mengendarai Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nopol. DA 8481 HB yang muatan semen Merekda dengan jumlah 200 (dua ratus) sak yang masing-masing beratnya 50 (lima puluh) kg sedang melintas di Jl. Mistar Cokrokusumo Depan Indomaret, Kel. Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru dari arah Cempaka menuju Bundaran Simpang Empat Banjarbaru. Saat itu Terdakwa melihat Korban AZZAHRA SAPUTRI sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Filano warna putih Nopol DA 2602 GBB yang datang dari Jl. Puyau dan belok menuju Jl. Mistar Cokrokusumo, Banjarbaru ke arah Cempaka. Disaat yang bersamaan, Terdakwa yang sedang mengemudi Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nopol. DA 8481 HB tersebut ada sebuah Mobil warna Merah yang berada tepat didepan kendaraan yang Terdakwa kemudikan mengurangi kecepatan dengan tujuan untuk memberikan jalan kepada Sepeda Motor yang dikendarai Korban AZZAHRA SAPUTRI. Melihat hal tersebut, Terdakwa juga berusaha mengurangi kecepatan, namun tidak berhasil dan secara spontan mengambil lajur kanan/lawan arah dengan mendahului Mobil Merah tersebut. Tidak lama kemudian tiba-tiba Sepeda Motor Yamaha Filano warna putih Nopol DA 2602 GBB yang dikendarai Korban AZZAHRA SAPUTRI sudah berada ditengah jalan, Terdakwa tidak dapat menghentikan Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nopol. DA 8481 HB tersebut yang sedang dikemudikan;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang sedang menggunakan Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nopol. DA 8481 HB tersebut menabrak bagian samping sebelah kanan dari Sepeda Motor Yamaha Filano warna putih Nopol DA 2602 GBB yang dikendarai Korban AZZAHRA SAPUTRI, hingga masuk kedalam kolong Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nopol. DA 8481 HB yang Terdakwa kemudikan yang kemudian terseret kearah depan hingga menabrak sebuah Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol DA 1442 TCR yang dikemudikan Saksi MUHAMMAD MUTAQIN yang datang dari arah Bundaran Simpang Empat Banjarbaru;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa turun dari Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nopol. DA 8481 HB yang dikendarainya untuk melihat keadaan Korban AZZAHRA SAPUTRI yang berada dibawah kolong Truck yang terdakwa kemudikan. Namun Terdakwa tidak menolong Korban AZZAHRA, melainkan meninggalkan tempat kejadian dan menuju ke rumah adik Terdakwa yang berada di Rantau, Kabupaten Tapin;
  • Bahwa keeosokan harinya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 Terdakwa melarikan diri ke Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah dengan menggunakan kapal laut dengan tujuan untuk melarikan diri;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, Saksi MUHAMMAD ARIF FURQON bersama tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD FAHMIANOOR di Desa Ngadirejo Kab. Temanggung;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui kondisi Mitsubishi Dump Truck Warna Kuning Nopol. DA 8481 HB yang Terdakwa kemudikan terdapat kerusakan pada system pengereman yaitu pada pedal rem yang mengeluarkan minyak dan klakson yang juga tidak berfungsi;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru Nomor : 445.2/62/RSDI/2025 pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, terhadap Sdri. AZZAHRA SAPUTRI berdasarkan Hasil Pemeriksaan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru dengan kesimpulan :
  • Bahwa Sdri. AZZAHRA SAPUTRI mengalami luka dibagian tubuh akibat benturan dan gesekan keras. Wajah tampak bengkak dengan memar dikedua mata, kelar darah dari hidung dan telinga, serta luka di pelipis dan dahi. Di payudara kanan terdapat dua lecet dengan ukuran berbeda, tampak terkelupas dan kotor. Di perut bagian kanan hingga tengah terlihat luka lecet luas dengan permukaan tidak rata dan ada sisa kotoran yang menempel. Lengan kiri menunjukkan luka lecet dan memar, sementara lengan kanan mengalami luka terbuka yang cukup dalam, disertai patah tulang dibagian atas lengan serta luka lecet besar disisi belakang lengan. Pada lutut kiri terdapat luka lecet lebar yang tampak kotor. Luka-luka tersebut menunjukkan pola cedera akibat benturan tumpul, gesekan kuat, serta terseret dipermukaan jalan beraspal dalam suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas
  • Jenazah mengalami kombinasi luka ringan, sedang, hingga berat yang menyebabkan meninggal dunia.
  • Untuk sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah yang memungkinkan kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan RSD Idaman Banjarbaru Nomor : 083/VI/2025/RSDI/KJ tanggal 04 Juni 2025, Sdri. AZZAHRA SAPUTRI telah meninggal pada tanggal 04 Juni 2025.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya