Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2024/PN Bjb 1.M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
2.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
1.AHMAD RAMADHAN Bin M. SURYANI
2.AKHMAD RANGGA PRANATA Bin MAHYUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-640/O.3.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
2DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RAMADHAN Bin M. SURYANI[Penahanan]
2AKHMAD RANGGA PRANATA Bin MAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I AHMAD RAMADHAN Bin M. SURYANI Bersama-sama
dengan Terdakwa II AKHMAD RANGGA PRANATA Bin MAHYUDIN pada hari
Kamis Tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WITA, berlanjut pada hari Rabu
tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat
di Perumahan PJU Polda Kalsel Jl. Aneka Tambang Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota
Banjarbaru setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini, telah “mengambil barang yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak
diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan bersekutu yaitu para terdakwa, yang untuk masuk ke tempat melakukan
kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,
memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing
merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga
harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan para terdakwa
dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
-------------------------
? Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Terdakwa I didatangi
Terdakwa II untuk merencanakan pencurian di perumahan daerah Cempaka Kota
Banjarbaru karena Para Terdakwa memonitor perumahan tersebut kosong tidak
berpenghuni, kemudian pada pukul 21.30 WITA Para Terdakwa berjalan kaki dengan
mendorong gerobak kayu yang diambil tanpa seizin pemiliknya dari Pasar Martapura
menuju Perumahan PJU Polda Kalsel Jl. Aneka Tambang Kel. Cempaka Kec.
Cempaka Kota Banjarbaru, lalu pada pukul 22.00 WITA Para Terdakwa sampai di
perumahan tersebut dan menuju ke rumah paling belakang kemudian Para Terdakwa
melihat banyak AC yang terpasang di dinding rumah tersebut, selanjutnya Para
Terdakwa masuk rumah yang tidak terkunci melalui pintu belakang dan mengambil
tangga yang ada di tempat tersebut dan meletakkannya dibawah mesin outdoor AC,
kemudian Terdakwa II menaiki tangga tersebut dengan membawa alat kunci pas
sebanyak 2 (dua) buah untuk melepas baut pada mesin outdoor AC dan gunting besi
untuk memutus kabel AC lalu Terdakwa I menunggu dibawah tangga untuk menerima
mesin outdoor AC yang telepas dan Terdakwa I letakkan didekat tangga, selanjutnya
Para Terdakwa melepas dan meletakkan mesin outdoor AC tersebut hingga sebanyak
18 (delapan belas) unit mesin outdoor AC, kemudian terhadap 18 (delapan belas) unit
mesin outdoor AC dipindahkan para terdakwa ke seberang perumahan menggunakan
gerobak kayu tersebut secara bertahap, untuk 11 (sebelas) Unit mesin outdoor AC
dipindahkan ke seberang perumahan tepatnya di semak-semak, sedangkan 7 (tujuh)
unit mesin outdoor AC yang lain dipindahkan keseberang perumahan tepatnya di
semak-semak juga namun berbeda tempat dengan tempat pertama;
? Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 pukul 08.00 WITA Para
Terdakwa ke tempat seberang perumahan tepatnya di semak-semak untuk mengambil
mesin outdoor AC namun ternyata untuk 11 (sebelas) Unit mesin outdoor AC sudah
diamankan pihak kepolisian, sehingga tersisa 7 (tujuh) unit mesin outdoor AC.
Kemudian terhadap 7 (tujuh) unit mesin outdoor AC Para Terdakwa bawa
menggunakan gerobak menuju Landasan Ulin tempat jual besi bernama Sdr. RUJE
(ditahan dalam perkara lain), selanjutnya Para Terdakwa menurunkan 7 (tujuh) unit
mesin outdoor AC tersebut dari gerobak lalu Terdakwa II menawarkan kepada
penjual besi tersebut dan Mesin outdoor AC sebanyak 7 (tujuh) unit tersebut dihargai
1 (satu) unitnya sebesar Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga
jumlah total yang terjual sebesar Rp 1.260.000 (satu juta dua ratus enam puluh ribu

3
rupiah) dan Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp 630.000 (enam ratus tiga puluh
ribu rupiah) kepada Terdakwa I sebagai uang hasil penjualan Mesin outdoor AC
tersebut;
? Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa II
menghampiri Terdakwa I di Warnet Matapura dekat Pasar Pagi Lampu Merah
Simpang Sekumpul untuk melakukan pencurian kembali di Perumahan PJU Polda
Kalsel Jl. Aneka Tambang Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru.
Selanjutnya pada pukul 22.00 WITA Para Terdakwa masuk kedalam perumahan
tersebut dirumah paling belakang, kemudian Para Terdakwa melihat mesin air yang
ditutupi kerajang besi, kemudian Terdakwa II menemukan gergaji besi (DPB) yang
berada di rumah tersebut dan Terdakwa II ambil untuk memotong pipa air yang
menuju sumur lalu terhadap keranjang besi dibuka dengan kunci pas milik Para
Terdakwa, setelah terbuka Terdakwa I angkat keranjang besi tersebut dan mesin air
yang telah dipotong pipanya diambil Terdakwa I dan dibawa ke halaman samping
rumah hingga terkumpul sebanyak 6 (enam) unit mesin air terdiri dari 5 (lima) unit
Mesin Air Merk Panasonic dan 1 (satu) unit Mesin Air Merk Shimizu, kemudian Para
Terdakwa berjalan ke seberang perumahan untuk mengambil gerobak kayu yang Para
Terdakwa simpan, lalu kembali ke halaman samping rumah untuk membawa 6 (enam)
unit mesin air dengan gerobak kayu tersebut, selanjutnya Para Terdakwa dorong
gerobak kayu berisi 6 (enam) unit mesin air menuju rumah kosong di Martapura,
kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WITA
Terdakwa II mendatangi Terdakwa I menjelaskan bahwa 6 (enam) unit mesin air laku
dijual kepada Sdr. IMAM (ditahan dalam perkara lain) sebesar Rp 400.000 (empat
ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I diberi oleh Terdakwa II sebesar Rp 200.000 (dua
ratus ribu rupiah);
? Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang telah mengambil berupa 18 (delapan belas)
unit mesin outdoor AC Panasonic, 1 (satu) unit mesin indoor AC merk Panasonic, 5
(lima) unit mesin pompa air merk Panasonic dan 1 (satu) unit mesin pompa air merk
Simizhu tidak memiliki izin dari saksi Korban YOGI selaku pemiliknya sehingga atas
kejadian tersebut menyebabkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.
106.000.000 (seratus enam juta rupiah).
-------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya