Dakwaan |
---- Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 22.20 Wita, Anggota Polres Banjarbaru menerima pengaduan masyarakat melalui aplikasi CANGKAL tentang adanya aktivitas penjualan minuman keras jenis Tuak di Komp. Bukit Sirkuit Damai Blok D.168 RT.025 RW.006 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru. Kemudian Anggota Polres Banjarbaru segera menuju ke TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku an. BENGAWAN PARNINGOTAN GULTOM Anak dari EDUART PARSAORAN GULTOM (Alm.), Di sebuah Rumah di Komp. Bukit Sirkuit Damai Blok D.168 RT.025 RW.006 Kel. Sungai Ulin Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru sehubungan memiliki, menyimpan dan atau menjual minuman beralkohol / minuman keras berjenis Tuak tanpa memiliki izin dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Jerigen warna putih berisi + 20 (duapuluh) Liter dan 2 (dua) bungkus plastik masing-masing berisi 1 (satu) Liter minuman beralkohol jenis Tuak, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.
|