Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
ADI HARYANTO Bin MISRAWAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 862 /O.3.20/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI HARYANTO Bin MISRAWAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ADI HARYANTO Bin MISRAWAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 04.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 di rumah Terdakwa di Komplek Benawa Raya Jalan Musdalifah Blok R Rt. 046 Rw. 003, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 04.00 Wita telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa di Komplek Benawa Raya Jalan Musdalifah Blok R Rt. 046 Rw. 003, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru berkaitan dengan adanya informasi masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan oleh Saksi HARIS Bin HADERIAN dan Saksi RIZA Bin FADILAH yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Liang Anggang, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran sednagn yang bertuliskan ZIP IN yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) buah plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,88 gram dan berat bersih 0,88 gram yang disimpan dalam kotak rokok double Pop yang diletakkan di samping tempat tidur, kemudian  Saksi HARIS Bin HADERIAN dan Saksi RIZA Bin FADILAH juga mengamankan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi berkaitan dengan peredaran gelap narkotika;
  • Bahwa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,88 gram dan berat bersih 0,88 gram tersebut Terdakwa dapatkan dari Saksi RAMADHANI Alias EDON Bin MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Guntung Damar, Kota Banjarbaru dengan harga keseluruhan Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan baru dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya akan dibayarkan oleh Terdakwa jika narkotika jenis sabu-sabu sudah laku terjual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04234/NNF/2024 tanggal 06 Juni 2024, yang diperiksa oleh Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md, serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 11394/2024/NNF milik ADI HARYANTO Bin MISRAWAN (Alm) adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 April 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari ADI HARYANTO Bin MISRAWAN (Alm), berupa paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,88 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, serta Terdakwa tidak berkerja di bidang Farmasi atau di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang;
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual, melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu atau mengkonsumsi, memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan I  jenis sabu-sabu melanggar hukum dan dapat dihukum.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ADI HARYANTO Bin MISRAWAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 04.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 di rumah Terdakwa di Komplek Benawa Raya Jalan Musdalifah Blok R Rt. 046 Rw. 003, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 04.00 Wita telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa di Komplek Benawa Raya Jalan Musdalifah Blok R Rt. 046 Rw. 003, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru berkaitan dengan adanya informasi masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan oleh Saksi HARIS Bin HADERIAN dan Saksi RIZA Bin FADILAH yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Liang Anggang, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran sednagn yang bertuliskan ZIP IN yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) buah plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,88 gram dan berat bersih 0,88 gram yang disimpan dalam kotak rokok double Pop yang diletakkan di samping tempat tidur, kemudian  Saksi HARIS Bin HADERIAN dan Saksi RIZA Bin FADILAH juga mengamankan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi berkaitan dengan peredaran gelap narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04234/NNF/2024 tanggal 06 Juni 2024, yang diperiksa oleh Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md, serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor 11394/2024/NNF milik ADI HARYANTO Bin MISRAWAN (Alm) adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 April 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari ADI HARYANTO Bin MISRAWAN (Alm), berupa paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,88 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang berwenang dalam memiliki maupun menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya