Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PN Bjb Ari Setiawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ari Setiawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan Bahwa Pemohon adalah Nasabah Bank BCA KCP Banjarbaru dengan No. Rekening : 7895638595
  3. Menyatakan transfer dana yang dilakukan pada tanggal 23 September  2022 oleh Pemohon melalui M Banking (Bank Central Asia) kepada Nomor Rekening 3267553806 Atas nama Hasanul Ilham  sebesar Rp 23.049.500,- ( Dua puluh tiga juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)adalah salah kirim atau salah transfer.
  4. Memerintahkan kepada Bank BCA KCP Banjarbaru, untuk pendebetan sepihak atas dana sebesar Rp 23.049.500,- ( Dua puluh tiga juta empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dari rekening BCA dengan nomor Rekening 3267553806 Atas nama Hasanul Ilham untuk dikembalikan ke Rekening Pemohon atas nama Ari Setiawan dengan Rekening No. 7895638595
  5.  Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan penetapan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pihak BCA KCP Banjarbaru
  6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Banjarbaru cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak