Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
MUHAMMAD TOYYIB Als TOYYIB Bin H.AHMAD. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-577/O.3.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TOYYIB Als TOYYIB Bin H.AHMAD.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD TOYYIB Als TOYYIB Bin H.AHMAD pada hari Jum’at tanggal 15 bulan Maret Tahun 2024 sekira jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jalan Batu Terapu Amaco RT.23 RW.09 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Berawal ketika terdakwa sekira jam 14.00 Wita dihubungi oleh sdr. YUDI (DPO) untuk meminta dibelikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat ¼ (seperempat), setelah terdakwa mengiyakan kemudian terdakwa menghubungi sdr. IMAU (DPO) untuk menanyakan ketersiaan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut, setelah terdakwa mengetahui Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut tersedia dengan harga sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung menghubungi sdr. YUDI (DPO) kembali untuk memberitahukan ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah kedua belah pihak menyepati pembelian tersebut kemudian terdakwa menerima uang pembayaran pembelian paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dari sdr. YUDI (DPO) sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer rekening aplikasi DANA dari sdr. YUDI (DPO) kepada terdakwa, mengetahui uang tersebut telah ditransfer oleh sdr. YUDI (DPO), kemudian terdakwa menghubungi sdr. IMAU (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sdr. YUDI (DPO) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk dikonsumsi terdakwa, setelah sdr. IMAU (DPO) memberitahukan kepada terdakwa jika narkotika pesanannya tersedia kemudian sekira jam 16.30 Wita terdakwa bertemu dengan sdr. IMAU di daerah Jl. Tunggul Irang, Martapura, Kabupaten Banjar untuk mengambil pesanan paket narkotika jenis sabu-sabu milik sdr. YUDI (DPO) serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pesanan dari terdakwa sendiri bersama dengan sdr. IMAU (DPO), setelah terdakwa mengkonsumsi sekitar 6 (enam) kali hisapan kemudian terdakwa kembali untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu-sabu kepada sdr. YUDI (DPO) di Jalan Batu Terapu Amaco RT.23 RW.09 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru; ----------------------------------------------------
  • Sekira jam 17.00 Wita, setibanya di alamat yang ditentukan, terdakwa yang sedang mengantarkan paket narkotika jenis sabu-sabu, kemudian tiba-tiba datang petugas kepolisian dari satresnarkoba polres banjarbaru yang sedang menjalankan tugas penyelidikan kemudian mendatangi terdakwa karena curiga lalu setelah menunjukkan surat-surat tugas kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah melakukan penggeledahan kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,31 gram dan berat bersih seberat 0,14 gram , di simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip , kemudian Terdakwa simpan kembali di dalam 1 (satu) lembar kertas tisuee warna putih, kemudian kertas tisuee warna putih  yang di dalamnnya terdapat 1 (satu) paket sabu – sabu tersebut , Terdakwa simpan kembali di dalam kantong celana kain panjang bertuliskan BRESS warna abu – abu yang saya pakai bagian depan sebelah kiri , kemudian untuk 1 (satu) buah hand phone merek XIAOMI warna putih dan hitam , langsung di sita dari tangan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu, kemudian terhadap Terdakwa, atas temuan tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil berat kotor seberat 0,31 gram dan berat bersih 0,14 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 02105 / NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,014 gram yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD TOYYIB Als TOYYIB Bin H.AHMAD pada hari Jum’at tanggal 15 bulan Maret Tahun 2024 sekira jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jalan Batu Terapu Amaco RT.23 RW.09 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika terdakwa yang berada di sekitar Jalan Batu Terapu Amaco RT.23 RW.09 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru untuk bertemu dengan sdr. YUDI (DPO), beberapa saat kemudian tiba-tiba datang beberapa petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas penyelidikan kemudian mendatangi terdakwa karena curiga lalu setelah menunjukkan surat-surat tugas kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, setelah melakukan penggeledahan kemudian petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 0,31 gram dan berat bersih seberat 0,14 gram , di simpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip , kemudian Terdakwa simpan kembali di dalam 1 (satu) lembar kertas tisuee warna putih, kemudian kertas tisuee warna putih  yang di dalamnnya terdapat 1 (satu) paket sabu – sabu tersebut , Terdakwa simpan kembali di dalam kantong celana kain panjang bertuliskan BRESS warna abu – abu yang saya pakai bagian depan sebelah kiri , kemudian untuk 1 (satu) buah hand phone merek XIAOMI warna putih dan hitam , langsung di sita dari tangan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu, kemudian terhadap Terdakwa, atas temuan tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------------
  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut serta pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut;---------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan hasil berat kotor seberat 0,31 gram dan berat bersih 0,14 gram yang sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB: 02105 / NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,014 gram yang disita dari terdakwa diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya