Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
2.PEBRIANA RIZKI,S.H.
AHMAD IRWAN SETIAWAN Bin MASRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-699/O.3.20/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA AYU PRALAMPITA.S.H.
2PEBRIANA RIZKI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD IRWAN SETIAWAN Bin MASRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa AHMAD IRWAN SETIAWAN Bin MASRANI pada hari hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Jendral Sudirman Kel. Komet Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen)”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wita, bertempat di Jln. Jendral Sudirman Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Terdakwa  bersama dengan saksi Dede Hendra sedang memperbaiki sepeda motor yang mogok, kemudian didatangi saksi Septian Poltak dan saksi Dedy Irawan yang merupakan pihak kepolisian sektor Banjarbaru Utara yang kebetulan sedang melaksanakan Giat Operasi Penyakit Masyarakat, kemudian saksi Septian Poltak dan saksi Dedy Irawan menanyai tujuan terdakwa dan teman-temannya berada di Jl. Jendral Sudirman tersebut, dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan pada badan saksi Septian Poltak dan saksi Dedy Irawan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris dengan Panjang ±18 (delapan belas) cm lengkap dengan kumpangnya yang selipkan di bagian perut sebelah kiri, dengan alas an untuk menjaga diri.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah untuk membawa dan memiliki senjata tajam tersebut dari pihak yang berwenang, dan pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada kaitannya dengan senjata tajam tersebut.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya