Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Bjb Wali Kota Banjarbaru 1.Akhmad Fahri
2.Ernawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wali Kota Banjarbaru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUGUS SUGIARTO, SH.,MM.Wali Kota Banjarbaru
Tergugat
NoNama
1Akhmad Fahri
2Ernawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Antung Rini Setiawati, S.H., M.Kn, dkkKepala Kantor Pertanahan Banjarbaru
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
3. Menyatakan sah menurut hukum surat alas hak tanah berupa berupa:
a. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 593/872/ KGM/XII/2008 An. Ali Al Hinduan dengan luas  ± 19.372 M2 yang terletak di Jl.Pandarapan/Sei Salak  RT. 34, RW. 05, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Dengan ukuran dan batas-batas tanah:
- Sebelah utara : Yusransyah
- Sebelah selatan : H. Thoyibatun
- Sebelah timur : M. Aini
- Sebelah barat : Junaidi
 
b. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 593/052/ KGM/II/2010 An. Junaidi dengan luas  ± 17.026 M2 yang terletak di Jl.Pandarapan/Sei Salak  RT. 34, RW. 05, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Dengan ukuran dan batas-batas tanah:
- Sebelah utara : M. aini, Ali Al hinduan
- Sebelah selatan : Suwarso 
- Sebelah timur : M. Aini
- Sebelah barat : Abdul Hamid
 
c. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 593/458/ KGM/VII/2010 An. Junaidi dengan luas  ± 7.454,4 M2 yang terletak di Jl.Pandarapan/Sei Salak  RT. 34, RW. 05,
Dengan ukuran dan batas-batas tanah:
- Sebelah utara : musana rahmi
- Sebelah selatan : musana rahmi
- Sebelah timur : H. Hamid
- Sebelah barat : Samirin
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik antara lain: Sertifikat Hak Milik Nomor 19621 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1962 milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I,  TERGUGAT II  dan TURUT TERGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) ;
6. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi Materiil maupun immateriil dengan total sebesar Rp. 5.000.000.000; (lima milyar rupiah) ;
7. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk menyerahkan obyek sengketa yang menjadi aset Pemerintah Kota Banjarbaru dengan alas Hak berupa:
a. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 593/872/ KGM/XII/2008 An. Ali Al Hinduan dengan luas  ± 19.372 M2 yang terletak di Jl.Pandarapan/Sei Salak  RT. 34, RW. 05, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Dengan ukuran dan batas-batas tanah:
- Sebelah utara : Yusransyah
- Sebelah selatan : H. Thoyibatun
- Sebelah timur : M. Aini
- Sebelah barat : Junaidi
 
b. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 593/052/ KGM/II/2010 An. Junaidi dengan luas  ± 17.026 M2 yang terletak di Jl.Pandarapan/Sei Salak  RT. 34, RW. 05, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Dengan ukuran dan batas-batas tanah:
- Sebelah utara : M. aini, Ali Al hinduan
- Sebelah selatan : Suwarso 
- Sebelah timur : M. Aini
- Sebelah barat : Abdul Hamid
 
c. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 593/458/ KGM/VII/2010 An. Junaidi dengan luas  ± 7.454,4 M2 yang terletak di Jl.Pandarapan/Sei Salak  RT. 34, RW. 05,
Dengan ukuran dan batas-batas tanah:
- Sebelah utara : musana rahmi
- Sebelah selatan : musana rahmi
- Sebelah timur : H. Hamid
- Sebelah barat : Samirin
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet, Banding, Kasasi (uit voerbaarheid bij voorraad) atau Peninjauan Kembali (PK) dari TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT;
9. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT  untuk  setiap  harinya, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
10. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diputus dengan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak