Petitum |
Primer.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum;
- Menyatakan kesepakatan Kerjasama Penanaman Modal dalam bidang usaha Bahan Bakar Minyak ( BBM ) tertanggal 30 Juni 2023 ,tertanggal 10 Juli 2023,tertanggal 30 Juli 2023 ,tertanggal 2 Oktober 2023,tertanggal 6 Desember 2023 dan tertanggal 4 Februari 2024 antara Penggugat dan Tergugat tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat berupa modal pokok dalam bidang usaha BBM kepada Penggugat sebesar Rp.400.000.000.,( Empat Ratus Juta Rupiah ) dan keuntungan yang harus di bayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 40 000.000.,( Empat Puluh Juta Rupiah ) sehingga jumlah keseluruhan hutang Tergugat adalah sebesar Rp. 440.000.000.,( Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat berupa harta tidak bergerak milik Tergugat yaitu berupa:
- Satu bidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jl. Blok D NO 6 KOMP. Meranti Griya Asri 1 B dengan Batas – Batas sebagai berikut ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Blok D Komp.Meranti Griya Asri 1B;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Robert;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Syamsul;
- Sebelah Utara berbatsan dengan Kursusiah;
Dan Harta milik Tergugat berupa Harta bergerak yaitu berupa:
- Satu unit mobil merk Toyota Alphard dengan Nopol DA 333 FTR tahun pembuatan 2023 atas nama STNK FITRIAN NOOR ( Tergugat );
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.(ex aeguo et bono ). |