INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2025/PN Bjb | PT BATU GUNUNG MULIA | JULIANOR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2025/PN Bjb | ||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 225.289.186,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
3. Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 23 Januari 2024 tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum.
4. Menyatakan Kesepakatan Lisan antara Tergugat dengan saudara Yasir Arafat dan saudara Fahrul terkait pembagian nilai hutang kepada Penggugat senilai :
• Tergugat : Rp. 225.289.186 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Enam Rupiah);
• Yasir Arafat : Rp. 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
• Fahrul : Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum.
5. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 225.289.186 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Enam Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
7. Melakuan Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat baik yang ada saat ini maupun yang ada di kemudian hari sesuai dengan nilai hutang Tergugat kepada Penggugat.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |