Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2024/PN Bjb 1.FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
3.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
RIDUAN MASRANI Bin Alm. MAHYUNI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 190/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-752/O.3.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAL ADITYA WICAKSANA,S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
3YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDUAN MASRANI Bin Alm. MAHYUNI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa RIDUAN MASRANI Bin Alm. MAHYUNI pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 19.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di warung lalapan DINA yang bertempat di Jl Jurusan Pelaihari Rt 10 Rw 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bermula ketika terdakwa yang datang ke warung lalapan DINA dengan maksud untuk menjual Handphone milik adiknya kemudian sesampainya di warung, terdakwa yang melihat Saksi MIFTAHUDIN TAUFIK HASBIANUR Bin MARDIANSYAH (Selanjutnya disebut Saksi TAUFIK) sedang menjaga warung dan sedang menghitung uang di warung tersebut lalu menawarkan 1 (satu) buah handphone untuk dijual kepada Saksi TAUFIK namun ditolak oleh Saksi TAUFIK, karena terdakwa merasa tersinggung kemudian terdakwa langsung menusukkan 1 (satu) buah gunting yang sebelumnya sudah terdakwa bawa ke arah badan Saksi TAUFIK menggunakan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai ketiak sebelah kanan dan bagian bahu sebelah kiri serta wajah Saksi TAUFIK, setelah terdakwa menusukkan gunting tersebut kemudian terdakwa melarikan diri ke arah masjid Sultan Sulaiman di Jl. A. Yani Km 21 Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru, sesampainya di samping masjid tersebut terdakwa berhasil ditangkap oleh warga; ---------------------------------
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi TAUFIK mengalami luka lecet tiga sentimeter sebelah kiri tiga sentimeter dibawah kelopak mata kiri dengan ukuran tiga sentimeter, luka lecet dengan ukuran lima belas sentimeter pada leher belakang, luka lecet tiga sentimeter pada bahu sebelah kanan, dan luka lecet satu sentimeter pada ketiak sebelah kanan berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 445.2/31/RSDI/2024 tanggal 08 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Maria Anasthasya Tangkilisan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Idaman Banjarbaru, dengan kesimpulan telah diperiksa laki-laki yang berusia tiga puluh satu tahun, kelainan yang disebutkan diatas disebabkan karena persentuhan dengan benda tajam. Luka tersebut menyebabkan luka derajat ringan. -------------------------------------------------------------

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya