Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024, Sekira Pukul 21.30 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku An. MARYONO Bin LAGIMAN ALM di sebuah rumah tepatnya Jalan Mei Rt.005 Rw.005 Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan memiliki, menyimpan dan atau menjual minuman beralkohol/minuman keras memabukkan jenis Tuak tanpa memiliki izin atau legalitas resmi dengan barang bukti berupa + 20 (dua puluh) liter minuman beralkohol jenis Tuak yang dimasukkan di dalam 1(satu) buah dirigen warna putih dengan kapasitas isi + 20 (dua puluh) liter dengan tutup dirigen warna hitam, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.--------
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.
|