Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 15 April 2024, Sekira Pukul 22.00 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Giat Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku an. JORGIT SARIABDI PURBA Anak dari JOTANG PURBA ALM di Sebuah Warung yang beralamat Jln. Utama Komp. Wengga Rt. 44 Rw. 007 Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, sehubungan memiliki, menyimpan dan atau menjual minuman beralkohol / minuman keras berbagai merk tanpa memiliki izin resmi, dengan barang bukti minuman keras berbagai merk yaitu : Iceland Triple Distilled Vodka 350 Ml : 07 Botol, Iceland Triple Distilled Vodka 700 Ml : 01 Botol, Bae Soju Lychee Flavour 360 Ml : 13 Botol, Guinness Foreign Extra Stout 500 Ml : 03 Kaleng dengan total keseluruhan 24 Botol/Kaleng Minuman Keras Beralkohol dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamakan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.
|