Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
3.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
SYARIFFUDDIN Alias ARIF Bin JUDIN. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-595/O.3.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
3MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFFUDDIN Alias ARIF Bin JUDIN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa SYARIFFUDDIN als ARIF pada hari Sabtu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru yang beralamat di Jl. H. Mistar Cokrokusumo, Bangkal, Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Saksi HILMAN FEBRIANSYAH menghubungi Terdakwa untuk menanyakan terkait ketersediaan sabu-sabu yang kemudian Terdakwa menjawab ada lalu keduanya membuat janji untuk saling mengabari, kemudian keesokan harinya pada Sabtu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 19.00 Wita Saksi HILMAN FEBRIANSYAH meminta Saksi ACHMAD SUHARIYANTO als ANTO untuk menuju ke tempat yang dijanjikan, kemudian melalui Saksi HILMAN FEBRIANSYAH mengabarkan kepada Terdakwa bahwa Saksi ACHMAD SUHARIYANTO als ANTO berada di daerah Batakan Kabupaten Tanah Laut karena sebelumnya antara Terdakwa dan Saksi HILMAN FEBRIANSYAH sudah ada pembicaraan untuk jual beli sabu - sabu, dimana Saksi HILMAN FEBRIANSYAH memesan sabu - sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram kemudian Terdakwa menghubungi orang yang menyimpan sabu - sabu yaitu Sdr. RIYAN untuk meletakkan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat sekitar 5 (lima) gram, setelah sabu - sabu tersebut diletakkan di pinggir jalan, Terdakwa memberi tahu kepada Saksi HILMAN FEBRIANSYAH Als HILMAN, lalu Saksi HILMAN FEBRIANSYAH Als HILMAN bertanya kepada Terdakwa kemana mengirim uangnya, kemudian Terdakwa mengatakan tidak usah karena Terdakwa mau memberi secara gratis, kemudian Saksi HILMAN FEBRIANSYAH Als HILMAN mengatakan bahwa ia mau beli dan tidak mau diberi (gratis) lagi sebanyak 5 (lima) gram, sehingga Terdakwa kembali menghubungi Sdr. RIYAN untuk meletakkan sabu-sabu Kembali di pinggir jalan lalu Sdr. RIYAN mengirimkan fotonya kepada Terdakwa yang kemudian meneruskan foto tersebut ke Saksi HILMAN FEBRIANSYAH als HILMAN.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa menjualkan sabu-sabu tersebut seharga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan nomor rekening Sdr. BOMBOM kepada Saksi HILMAN FEBRIANSYAH Als HILMAN, setelah itu tidak berapa lama Saksi HILMAN FEBRIANSYAH als HILMAN mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian setelah sabu-sabu tersebut diambil dan disimpan oleh Saksi ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO, kemudian Saksi ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO memberitahu akan ke rumah temannya yang bernama Sdr. LEHEM di daerah Jl.Trikora Landasan Ulin Kota Banjarbaru, setelah itu Saksi ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO ke rumah Saksi HILMAN FEBRIANSYAH als HILMAN sekitar jam 06.00 wita, setelah itu sabu – sabu tersebut Saksi ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO simpan di atas tiang gantung dekat bekas bengkel rumah Saksi HILMAN FEBRIANSYAH als HILMAN.---------------------------------------------------------------------------------------------------            
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. BOMBOM dengan cara membeli dengan berat sekitar 100  (seratus) gram seharga Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dimana keuntungan untuk 1 (satu) gram sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan hidup Terakwa sehari – hari di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cempaka Kota Banjarbaru.-----------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada Saksi ACHMAD SUHARIYANTO als ANTO telah dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin yang berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0227 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt terhadap sampel nomor 24.109.11.16.05.0228.K berupa sabu, hasil yang didapatkan  hasil psitif metamfetamine sebagaimana diatur dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa SYARIFFUDDIN als ARIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa SYARIFFUDDIN als ARIF pada hari Sabtu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru yang beralamat di Jl. H. Mistar Cokrokusumo, Bangkal, Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Saksi HILMAN FEBRIANSYAH menghubungi Terdakwa untuk menanyakan terkait ketersediaan sabu-sabu yang kemudian Terdakwa menjawab ada lalu keduanya membuat janji untuk saling mengabari, kemudian keesokan harinya pada Sabtu tanggal 03 Maret 2024 sekitar jam 19.00 Wita Saksi HILMAN FEBRIANSYAH meminta Saksi ACHMAD SUHARIYANTO als ANTO untuk menuju ke tempat yang dijanjikan, kemudian melalui Saksi HILMAN FEBRIANSYAH mengabarkan kepada Terdakwa bahwa Saksi ACHMAD SUHARIYANTO als ANTO berada di daerah Batakan Kabupaten Tanah Laut karena sebelumnya antara Terdakwa dan Saksi HILMAN FEBRIANSYAH sudah ada pembicaraan untuk jual beli sabu - sabu, dimana Saksi HILMAN FEBRIANSYAH memesan sabu - sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram kemudian Terdakwa meminta Saksi HILMAN FEBRIANSYAH untuk menunggu lalu Terdakwa menghubungi orang yang menyimpan sabu - sabu yaitu Sdr. RIYAN, Terdakwa meminta Sdr. RIYAN untuk meletakkan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat sekitar 5 (lima) gram, setelah sabu - sabu tersebut diletakkan di pinggir jalan, Terdakwa memberi tahu kepada Saksi HILMAN FEBRIANSYAH Als HILMAN, lalu Saksi HILMAN FEBRIANSYAH Als HILMAN bertanya kepada Terdakwa kemana mengirim uangnya, kemudian Terdakwa mengatakan tidak usah karena Terdakwa mau memberi secara gratis, kemudian Saksi HILMAN FEBRIANSYAH Als HILMAN mengatakan bahwa ia mau beli dan tidak mau diberi (gratis) lagi sebanyak 5 (lima) gram, sehingga Terdakwa kembali menghubungi Sdr. RIYAN untuk meletakkan sabu-sabu Kembali di pinggir jalan lalu Sdr. RIYAN mengirimkan fotonya kepada Terdakwa yang kemudian meneruskan foto tersebut ke Saksi HILMAN FEBRIANSYAH als HILMAN.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa menjualkan sabu-sabu tersebut seharga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan nomor rekening Sdr. BOMBOM kepada Saksi HILMAN FEBRIANSYAH Als HILMAN, setelah itu tidak berapa lama Saksi HILMAN FEBRIANSYAH als HILMAN mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian setelah sabu-sabu tersebut diambil dan disimpan oleh Saksi ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO, kemudian Saksi ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO memberitahu akan ke rumah temannya yang bernama Sdr. LEHEM di daerah Jl.Trikora Landasan Ulin Kota Banjarbaru, setelah itu Saksi ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO ke rumah Saksi HILMAN FEBRIANSYAH als HILMAN sekitar jam 06.00 wita, setelah itu sabu – sabu tersebut Saksi ACHMAD SUHARIYANTO Als ANTO simpan di atas tiang gantung dekat bekas bengkel rumah Saksi HILMAN FEBRIANSYAH als HILMAN.---------------------------------------------------------------------------------------------------            
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. BOMBOM dengan cara membeli dengan berat sekitar 100  (seratus) gram seharga Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dimana keuntungan untuk 1 (satu) gram sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan hidup Terakwa sehari – hari di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cempaka Kota Banjarbaru.-----------------
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada Saksi ACHMAD SUHARIYANTO als ANTO telah dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin yang berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0227 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt terhadap sampel nomor 24.109.11.16.05.0228.K berupa sabu, hasil yang didapatkan  hasil psitif metamfetamine sebagaimana diatur dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa SYARIFFUDDIN als ARIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya