Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2025/PN Bjb PT. Sinar Berlian Jaya Utama 1.SLAMET PUJI SANTOSO
2.MARIA SUSANTY
3.HANDRIANUS BAHI WIBOWO
4.SUMARNI
5.SUPRAPTI
6.PIYONO
7.MISHADI
8.SYAIFUL BAHRI
9.MUSRIAH
10.RUSTAM SUTIKNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sinar Berlian Jaya Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. HUMAYNI, S.H., M.H.PT. Sinar Berlian Jaya Utama
Tergugat
NoNama
1SLAMET PUJI SANTOSO
2MARIA SUSANTY
3HANDRIANUS BAHI WIBOWO
4SUMARNI
5SUPRAPTI
6PIYONO
7MISHADI
8SYAIFUL BAHRI
9MUSRIAH
10RUSTAM SUTIKNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH LANDASAN ULIN TIMUR
2LURAH SYAMSUDIN NOOR
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan TERGUGAT I S/D TERGUGAT X atau siapapun yang mendapat hak daripadanya, untuk tidak melakukan kegiatan, transaksi apapun atas tanah sengketa sementara pemeriksaan perkara ini berjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I S/D TERGUGAT X membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) sehari, setiap mereka lalai memenuhi isi putusan provisi pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
 
 
DALAM POKO PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan PENGGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum PENGGUGAT sebagai pemilik sebidang tanah yang terletak  yang terletak dahulu di lingkungan RT. 020 RW. XIV Jalan Kasturi, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, sekarang di Jalan Tambak Ramania RT.029 RW.006, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 63/AGR/KLU/VI/1998 Atas Nama WAGIANTO, dengan batas-batas sebagai berikut : 
• Sebelah Utara    : 73 M + 102,2 Meter berbatasan Perumahan Griya Utama Asri 2
• Sebelah Selatan : 170 M berbatasan dahulu Slamet sekarang tidak diketahui
• Sebelah Barat    : 122,3 M berbatasan dahulu Redno Adi sekarang tidak diketahui
• Sebelah Timur   : 58,4 M + 46 M berbatasan Jalan dan Perumahan Griya Utama Asri 2
Berdasarkan kwitansi jual beli tanggal 12 Januari 2017 sebesar Rp. 1.640.000.000,00. (satu milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) pembayaran tahap pertama dan kwitansi jual beli tanggal 15 Februari 2017 sebesar Rp. 1.250.000.000,00. (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) pembayaran tahap kedua atau pelunasan;
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I S/D TERGUGAT X adalah melawan hukum (onrechtmatige daad);
4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum alas hak yang dimiliki oleh TERGUGAT I S/D TERGUGAT X dan siapapun yang mendapat hak daripadanya yang mengklaim di atas tanah milik PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I S/D TERGUGAT X, atau siapapun yang mendapat hak daripadanya agar menyerahkan tanah tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik, dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia; 
 
6. Menghukum TERGUGAT I S/D TERGUGAT X, membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT, antara lain :
- Kerugian materiil, berupa PENGGUGAT tidak dapat menjual tanah a quo ditaksir sebesar Rp..1.500.000.000,00. (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
- Kerugian moriil, berupa tercemarnya nama baik PENGGUGAT dikalangan kolega, keluarga, dan masyarakat tidak dapat diukur dengan nilai rupiah, namun untuk kepastian hukum cukup kiranya menggantikan biaya materai sebesar Rp. 10.000,00. (Sepuluh Ribu Rupiah).
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
8. Menghukum TERGUGAT I S/D TERGUGAT X untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari, setiap TERGUGAT I S/D TERGUGAT X lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
9. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bik voorraad);
10. Menghukum TERGUGAT I S/D TERGUGAT X serta TURUT TERGUGAT I S/D TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
11. Menghukum TERGUGAT I S/D TERGUGAT X untuk membayar biaya perkara.
Atau, menjatuhkan putusan lain yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono).
Terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak