Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2024/PN Bjb | 1.Maanawiah 2.Maslian 3.Ardian 4.Norlenasari 5.Rosehan Hamsi |
1.Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan 2.Pemerintah Republik Indonesia cq Mahkamah Agung Republik Indonesia 3.Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin 4.Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Regional Kalimantan |
Penerimaan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2024/PN Bjb | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMEIR:
4.1. Bidang tanah garapan untuk perkebunan berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah Nomor 098/I-15/HAT/ST/1976 tanggal 21 September 1976, atas nama Hj. Ani, terletak Gunung Kaya Kelurahan Sungai Tiung Kabupaten Tingkat II Banjar (Kota Administratif Banjarbaru) Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, dengan ukuran panjang 165 meter dan lebar 80 meter, dengan batas-batas sebagai berikut:
4.2. Bidang tanah berdasarkan Berita Acara Pengukuran atas nama Saidi tanggal 18 Desember 2012, terletak di Gudang Bahalang lingkungan RT 29 RW 09 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ukuran luas sekitar 10.347,3 meter persegi dan batas-batas sebagai berikut:
4.3. Bidang tanah kering untuk perkebunan berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 01/AGR/KST/I/1998 tanggal 05 Januari 1998, atas nama Asmani, terletak di Gudang Bahalang Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Administrasi Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
5. Menetapkan dan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum bukti atas kepemilikan Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 berupa Sertifikat Hak Pakai atas bidang tanah tersebut. 6. Menetapkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil akibat perbuatannya tersebut kepada Para Penggugat secara tunai sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar 6.132.300.000,- (enam milyar seratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: 6.1. Kerugian tanah seluas 20.000 meter persegi x Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). 6.2. Kerugian rusaknya tanaman pohon sengon sekitar 1000 pohon x Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) = Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 6.3. Kerugian hilang dan rusaknya pagar pavling blok sekitar 85 meter x Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) = Rp 32.300.000,- (tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah). 6.4. Kerugian secara immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) 7. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam perkara ini. 8. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa bidang tanah tersebut. 9. Menetapkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila lalai memenuhi kewajibannya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 10. Menetapkan dan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi dari Tergugat; 11. Menetapkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDIER: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |