Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2024/PN Bjb 1.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2.DIAN SYAH PUTRI, S.H.
MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M. KURNIANI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 278/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1133 /O.3.20/EOH.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2DIAN SYAH PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M. KURNIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M. KURNIANI pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar jam 18.15 WITA bertempat di Jl. Alternatif Pasar Cempaka RT 029 RW 002 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka-luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar Pukul 18.15 WITA di Jl. Alternatif Pasar Cempaka RT 029 RW 002 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M KURNIANI sedang dalam pengaruh minuman beralkohol sedang bertengkar dengan Ibu Terdakwa yakni Saksi NURDIANI di dalam rumah dengan keadaan emosi yang memuncak.
  • Bahwa kemudian sepupu Terdakwa, yakni Saksi LIDYA WAIRINA Binti SARTONO (Alm) melihat Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M KURNIANI bermain api di dalam rumahnya, dan berteriak ”Sudah..sudah...jangan main api Kal...” Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M KURNIANI tiba-tiba makin emosi dan berlari ke arah Saksi LIDYA WAIRINA Binti SARTONO (Alm) dan berusaha melompat pagar, sehingga Saksi LIDYA segera bergegas pergi ke rumah Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM).
  • Bahwa kemudian Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M KURNIANI bergegas kembali ke rumahnya sendiri dan mengambil 1 (satu) bilah parang yang dipegang oleh Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M KURNIANI menggunakan tangan kanannya dan kemudian berlari ke arah Saksi LIDYA WAIRINA Binti SARTONO (Alm).
  • Bahwa lalu Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM) mengambil 1(satu) buah cangkul dan menuju ke arah Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M KURNIANI untuk menghalanginya. Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM) kemudian meletakkan cangkulnya ke tanah, dan di saat itulah Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M KURNIANI menebas ke arah tubuh Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM) yang mana mengenai lengan atas kiri dan pergelangan tangan kiri Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM). Kemudian Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM) berusaha merebut parang tersebut dari tangan Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M KURNIANI.
  • Bahwa sesaat kemudian Saksi M. ADLI IRSYADI Bin RESMI BAIHAQI datang untuk melerai pertengkaran antara Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M KURNIANI dengan Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM). Namun Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M KURNIANI malah menebaskan parang yang dipegangnya secara membabi buta ke segala arah, dan tebasan tersebut mengenai tangan kanan Saksi M. ADLI IRSYADI Bin RESMI BAIHAQI, namun Saksi M. ADLI IRSYADI Bin RESMI BAIHAQI masih terus berusaha merebut parang tersebut.
  • Bahwa pada saat warga berhasil melerai kejadian tersebut, diketahui bahwa Saksi M. ADLI IRSYADI Bin RESMI BAIHAQI dan Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM) mengalami luka dan segera diberangkatkan ke Puskesmas Cempaka dan Rumah Sakit Daerah Idaman untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum No. 445.2/44/RSDI/2024 dari Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru yang ditandatangani oleh dr. BELLA PATRICIA SIMANJORANG pada 17 Juni 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa seseorang atas nama RESMI BAIHAQI BIN M. HASSAN DH (Alm) didapati dalam anggota gerak atas berupa luka terbuka di lengan atas kiri di bagian bawah bahu kiri dengan tepi luka rata, sudut luka tajam, dasar luka otot, ukuran panjang tujuh sentimeter, lebar tiga sentimeter, kedalaman tiga sentimeter, dimana luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan benda tajam dan luka tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari dokter bedah.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum No. 445.2/45/RSDI/2024 dari Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru yang ditandatangani oleh dr. BELLA PATRICIA SIMANJORANG pada 17 Juni 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa seseorang atas nama M. ADLI IRSADI Bin RESMI BAIHAQI didapati dalam anggota gerak atas didapati luka terbuka di lengan bawah kanan di bagian bawah siku dengan tepi luka rata, sudut luka tajam, dasar luka otot, ukuran panjang sepukuh sentimeter, lebar lima sentimeter, kedalaman tiga sentimeter, dan didapatkan luka terbuka di lengan bawah kanan di bawah pergelangan tangan dengan tepi luka rata, sudut luka tajam, dasar luka jaringan bawah kulit, ukuran panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, kedalaman nol koma tiga sentimeter, dimana luka tersebut disebabkan akibat persentuhan dengan benda tajam dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari dokter ahli bedah.
  • Bahwa luka-luka yang diderita oleh Saksi M. ADLI IRSYADI Bin RESMI BAIHAQI dan Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM) menyebabkan keduanya terhalang untuk melakukan pekerjaan selama 18 hari lamanya, yang mana dibuktikan oleh sejumlah dokumen berikut:
  1. Surat Pernyataan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru yang ditandatangani oleh NUROSIT selaku Pengawas TPAST Hutan Panjang Gunung Kupang yang menyatakan bahwa RESMI BAIHAQI tidak bisa masuk kerja pada tanggal 18 Juni s/d 5 Juli 2024 karena menjadi korban penganiayaan.
  2. Surat Pernyataan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru yang ditandatangani oleh NUROSIT selaku Pengawas TPAST Hutan Panjang Gunung Kupang yang menyatakan bahwa MUHAMMAD ADLI IRSYADI tidak bisa masuk kerja pada tanggal 18 Juni s/d 5 Juli 2024 karena menjadi korban penganiayaan.
  • Bahwa khusus untuk Saksi M. ADLI IRSYADI Bin RESMI BAIHAQI mengalami luka yang lebih signifikan dan harus menjalani fisioterapi/rehabilitasi untuk dapat beraktivitas seperti sedia kala, hal yang mana dijelaskan oleh Surat Lembar Formulir Rawat Jalan Layanan Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi atas nama pasien M. ADLI IRSADI, dengan keterangan pada pokoknya yang bersangkutan didiagnosa menderita Post Op Repair Tendon dan memerlukan terapi/rehabilitasi medis sebagai sarana pengobatan

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M. KURNIANI pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar jam 18.15 WITA bertempat di Jl. Alternatif Pasar Cempaka RT 029 RW 002 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tindak pidana penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa lalu Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM) mengambil 1(satu) buah cangkul dan menuju ke arah Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M KURNIANI untuk menghalanginya. Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM) kemudian meletakkan cangkulnya ke tanah, dan di saat itulah Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M KURNIANI menebas ke arah tubuh Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM) yang mana mengenai lengan atas kiri dan pergelangan tangan kiri Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM). Kemudian Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM) berusaha merebut parang tersebut dari tangan Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M KURNIANI.
  • Bahwa sesaat kemudian Saksi M. ADLI IRSYADI Bin RESMI BAIHAQI datang untuk melerai pertengkaran antara Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M KURNIANI dengan Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM). Namun Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M KURNIANI malah menebaskan parang yang dipegangnya secara membabi buta ke segala arah, dan tebasan tersebut mengenai tangan kanan Saksi M. ADLI IRSYADI Bin RESMI BAIHAQI, namun Saksi M. ADLI IRSYADI Bin RESMI BAIHAQI masih terus berusaha merebut parang tersebut.
  • Bahwa pada saat warga berhasil melerai kejadian tersebut, diketahui bahwa Saksi M. ADLI IRSYADI Bin RESMI BAIHAQI dan Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM) mengalami luka dan segera diberangkatkan ke Puskesmas Cempaka dan Rumah Sakit Daerah Idaman untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada dalam berkas perkara, tampak telah terjadi luka akibat sayatan benda tajam pada Saksi M. ADLI IRSYADI Bin RESMI BAIHAQI dan Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM) yang disebabkan oleh tebasan Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M KURNIANI, sehingga terbukti dengan jelas bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAEKAL ARISYI Bin Alm. M KURNIANI telah merusak kesehatan dan melakukan penganiayaan terhadap Saksi M. ADLI IRSYADI Bin RESMI BAIHAQI dan Saksi RESMI BAIHAQI Alias IBAI Bin H. MUHAMMAD HASAN (AlM).
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum No. 445.2/44/RSDI/2024 dari Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru yang ditandatangani oleh dr. BELLA PATRICIA SIMANJORANG pada 17 Juni 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa seseorang atas nama RESMI BAIHAQI BIN M. HASSAN DH (Alm) didapati dalam anggota gerak atas berupa luka terbuka di lengan atas kiri di bagian bawah bahu kiri dengan tepi luka rata, sudut luka tajam, dasar luka otot, ukuran panjang tujuh sentimeter, lebar tiga sentimeter, kedalaman tiga sentimeter, dimana luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan benda tajam dan luka tersebut adalah luka sedang dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari dokter bedah.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum No. 445.2/45/RSDI/2024 dari Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru yang ditandatangani oleh dr. BELLA PATRICIA SIMANJORANG pada 17 Juni 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa seseorang atas nama M. ADLI IRSADI Bin RESMI BAIHAQI didapati dalam anggota gerak atas didapati luka terbuka di lengan bawah kanan di bagian bawah siku dengan tepi luka rata, sudut luka tajam, dasar luka otot, ukuran panjang sepukuh sentimeter, lebar lima sentimeter, kedalaman tiga sentimeter, dan didapatkan luka terbuka di lengan bawah kanan di bawah pergelangan tangan dengan tepi luka rata, sudut luka tajam, dasar luka jaringan bawah kulit, ukuran panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, kedalaman nol koma tiga sentimeter, dimana luka tersebut disebabkan akibat persentuhan dengan benda tajam dan luka tersebut adalah luka sedang serta memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari dokter ahli bedah.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya