Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Bjb NURHAYATI SITI MU'MINUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURHAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI MU'MINUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 421.700.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bukti-bukti kwitansi peminjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sah menurut hukum.
  • Menyatakan sebagai Hukum (verklraard voor recht) perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan Wanprestasi.
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang telah ditagih sebesar Rp. 421.700.000,- (Empat ratus dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam bukti kwitansi secara tunai dan sekaligus;-
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian lainnya berupa denda keterlambatan 1% x Rp. 421.700.000,- (Empat ratus dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), = nilai denda keterlambatan perbulan Rp.4.217.000,- (empat juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) dengan bulan keterlambatan terhitung sejak tanggal 28 bulan Agustus tahun 2023 sehingga menjadi 9 bulan ( April 2024) sehingga total kerugian lainnya adalah Rp. 37.953.000,- (tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;-
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini.
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan perlawanan / upaya hukum (Uit Voerbaarheid bij voorraad).
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak