Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
1.RAHMADI Bin RISMAYADI.
2.ARBAIN Bin ABDUL SANI.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-558/O.3.20/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA, S.H.
2ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI Bin RISMAYADI.[Penahanan]
2ARBAIN Bin ABDUL SANI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa mereka Terdakwa I RAHMADI bin RISMAYADI dan Terdakwa II ARBAIN bin ABDUL SANI pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 15.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Trikora dekat Bundaran Masjid Agung Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang melakukan, menyuruhlakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas Saksi SANDY WAHYU PRASTIYO, S.H. dan Saksi BISMA SATRIA CAHYONO (keduanya anggota POLRI) melakukan penyelidikan terkait dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dan melihat 1 (satu) unit truk bak dump Merek Mitsubishi Colt Diesel PS 120 warna kuning No. Pol DA 8191 CW sedang melintas di Jalan Trikora yang mana berdasarkan informasi yang diperoleh sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak, kemudian Saksi SANDY WAHYU PRASTIYO, S.H. dan Saksi BISMA SATRIA CAHYONO mengikuti dan memberhentikan 1 (satu) unit truk tersebut lalu diketahui bahwa terdapat 2 (dua) orang laki-laki yaitu Terdakwa I RAHMADI als MADI yang mengemudikan 1 (satu) unit truk tersebut dan Terdakwa II ARBAIN als BAIN yang menemani sebagai kernet, lalu Saksi SANDY WAHYU PRASTIYO, S.H. dan Saksi BISMA SATRIA CAHYONO melakukan pemeriksaan terhadap truk tersbeut dan didapati bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 4100 (empat ribu seratus) liter yang diletakkan dengan rincian di dalam bak truk tersebut terdapat 4 (empat) buah tandon warna putih yang mana di dalam tandon tersebut terdapat solar sebanyak 3900 (tiga ribu sembilan ratus) liter dan 1 (satu) buah tangki modifikasi yang terdapat di samping sebelah kanan truk tersebut yang berisikan bahan bakar minyak sebanyak 200 (dua ratus) liter.----------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I RAHMADI als MADI mengatakan bahwa seluruh bahan bakar solar bersubsidi yang diangkut tersebut adalah miliknya, dengan menggunakan sarana tampung berupa :
  • 4 (empat) buah tendon warna putih kapasitas 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak + 3.900 (tiga ribu Sembilan ratus) liter yang terletak di dalam bak dump truk tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah tangki modifikasi kapasitas 200 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak +200 (dua ratus) liter yang terletak di sebelah kanan truk----------------------
  • Bahwa Terdakwa I RAHMADI als MADI membeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dari para pelangsir dengan harga Rp.8.700,- (delapan ribu tujuh ratus) rupiah per liternya dan para pelangsir tersebut mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU yang berada di wilayah Kec. Gambut, Kab. Banjar.-----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I RAHMADI als MADI dan Terdakwa II ARBAIN als BAIN akan membawa bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut ke daerah Rantau untuk dijual kembali kepada para pengecer solar yang ada disana dengan harga Rp9.500,00,- (Sembilan ribu lima ratus) rupiah per liternya sehingga Terdakwa I RAHMADI als MADI mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800,- (delapan ratus rupiah) per liternya.--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I RAHMADI als MADI dan Terdakwa II ARBAIN als BAIN tidak mempunyai izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi maupun izin usaha niaga minyak dan gas bumi. 
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ARIF RAHMAN HAKIM, S.H., M.H. jenis bahan bakar yang disubsidi pemerintah adalah jenis bahan bakar minyak tertentu yang selanjutnya disebut JBT (BBM bersubsidi) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel), sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi, dan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).-------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya