Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2024/PN Bjb 1.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
LUTHFYYA HUMAIDA Alias VIA Binti Alm. HAMDI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 206/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-869/O.3.20/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTHFYYA HUMAIDA Alias VIA Binti Alm. HAMDI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------------Bahwa ia Terdakwa LUTHFYYA HUMAIDA Alias VIA Binti Alm. HAMDI pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar jam 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat Jl. Mistar Cokrokusumo Rt.013 Rw.001 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sejak bulan Februari 2024 terdakwa menginap di rumah saksi SALMA NUR INDRIYANI yang berada di Jl. Mistar Cokrokusumo Rt.013 Rw.001 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 17.00 WITA saksi SALMA NUR INDRIYANI bersama dengan saksi YULIANI selaku orangtua Saksi SALMA NUR INDRIYANI pergi ke rumah keluarganya yang berada di daerah Sei Tabuk Kabupaten Banjar dengan meninggalkan terdakwa sendiri di rumah.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa masuk di dalam kamar saksi SALMA dan membuka lemari pakaian yang didalamnya terdapat laci yang tidak terkunci. Kemudian terdakwa dengan cara membuka laci tersebut mengambil 1 (satu) unit Handphone Samsung, 2 (dua) lembar nota pembelian emas dan uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),diatas laci terdapat baju baju lipatan yang dibawahnya terdapat 1 (satu) buah gelang emas kadar 375, 2 (dua) buah cincin emas kadar 375 dan 2 (dua) buah anting perak milik saksi SALMA.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memesan jasa angkutan Grab dan pergi membawa barang-barang tersebut dari rumah saksi SALMA menuju daerah Cempaka kota Banjarbaru. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 terdakwa menghubungi sdr.IKY EBOL untuk menjemput terdakwa di penginapan daerah Martapura Kabupaten Banjar dan meminta untuk diantarkan ke Pasar Martapura. Sesampainya di pasar Martapura, terdakwa mencari toko perhiasan untuk menjual perhiasan-perhiasan milik saksi SALMA tanpa surat dan dijual dengan harga Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) buah gelang emas kadar 375, Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) buah cincin emas kadar 375.
  • Bahwa atas penjualan perhiasan emas milik saksi SALMA tersebut terdakwa gunakan untuk membeli 1(Satu) buah tas wanita warna pink dan sisa uang tersebut terdakwa gunakan untuk menginap di perumahan Hotel Ey King di Jalan Rahayu Kabupaten Banjar.
  • Bahwa selanjutnya Saksi HERBIN R SIMARMATA dan saksi SUPIANI selaku anggota Kepolisian Sektor Cempaka Banjarbaru pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira jam 11.00 WITA mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Hotel Ey King Jalan Rahayu Kabupaten Banjar. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi singkat dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kwitansi emas,anting dan handphone milik saksi SALMA.Selanjutnya terdakwa dibawa oleh para petugas kepolisian menuju Polsek Cempaka Banjarbaru untuk proses lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SALMA mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya