INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
64/Pdt.G/2024/PN Bjb | Kunjono | Slamet Basuki | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan kwitansi pembayaran tertanggal 12 Januari 2017, atas sebidang tanah kosong Jalan Sriwijaya Gang Eka, RT.007, RW.001, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, sebagaimana alas hak kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No.13613/Landasan Ulin Utara an. SLAMET BASUKI (Tergugat), Gambar Situasi/Surat Ukur No.5023/Landasan Ulin Utara.2024, tanggal 18 Juli 2024, dengan luas 750 Meter Persegi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tugiyanto;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Gang Eka
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Kunjono (Penggugat);
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Sriwijaya;
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;
5. Memberikan hak dan kewenangan kepada penggugat untuk melanjutkan proses balik nama proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 13613/Landasan Ulin Utara, Gambar Situasi/Surat Ukur No. 5023/Landasan Ulin Utara tanggal 18 Juli 2024, tercatat Pemegang Hak atas nama Slamet Basuki (Tergugat), yang dikeluarkan oleh dahulu Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar sekarang masuk wilayah hukum Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru tanggal 4 Juni 1990 dari atas nama Slamet Basuki (Tergugat) menjadi atas nama Kunjono (Penggugat) sebagai pemegang haknya sekarang di kantor Pertanahan Kota Banjarbaru;
6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |