Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2025/PN Bjb ALIANNOR VICTORIANUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2025/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIANNOR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1VICTORIANUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Sumber Ilmu, RT.005, RW.004, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 628 M2 (enam ratus dua puluh delapan meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 13051, atas nama Victorianus (Tergugat);
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya sebidang tanah yang terletak di Jalan Sumber Ilmu, RT.005, RW.004, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 628 M2 (enam ratus dua puluh delapan meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 13051, atas nama Victorianus (Tergugat), sehingga Penggugat dapat melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut;
5. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mencatatkan peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 13051 atas nama Tergugat dirubah menjadi Aliannor (Penggugat) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru dan/atau memberikan ijin dan kewenangan kepada Penggugat untuk bertindak atas nama Tergugat selaku Penjual dan melaksanakan jual beli kepada Penggugat dihadapan PPAT;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak