Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Bjb normila 1.SEMI RAHAYU
2.BUDIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1normila
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SEMI RAHAYU
2BUDIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional kota banjarbaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

 

  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;----------------

 

  • Menyatakan sah menurut hukum Jual Beli antara PENGGUGAT dengan SUMO atas sebidang tanah senilai Rp. 60.000.000 (Enam Puluh juta rupiah) atas nama SUMO yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik 18562, terletak di Jl. Guntung Harapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 14161/Guntung Manggis/2018, dengan tanggal penerbitan sertifikat 26 September 2018   dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
    • Sebelah Utara berbatasan dengan TIKANI;---------------------
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;---------------------
    • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik RUBIANNUR
    • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik TIKANI;------

 

  • Menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;-----------------------

 

  • Memberikan hak dan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan proses balik nama/ peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik 18562, terletak di Jl. Guntung Harapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 14161/Guntung Manggis/2018, dengan tanggal penerbitan sertifikat 26 September 2018  yang semula bernama SUMO menjadi nama PENGGUGAT (NORMILA) sebagai pemegang haknya di Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru;-----------

 

 

 

 

 

  • Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru)  untuk mencatat peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik 18562, terletak di Jl. Guntung Harapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 14161/Guntung Manggis/2018, dengan tanggal penerbitan sertifikat 26 September 2018   yang semula bernama SUMO menjadi nama PENGGUGAT (NORMILA);----------------------

 

  • Membebankan segala biaya yang timbul menurut hukum;---------

 

 

SUBSIDER:

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak