Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2.DIAN SYAH PUTRI, S.H.
ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-932/O.3.20/ENZ.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFFARYZA ZAKI RAHMAN, S.H.
2DIAN SYAH PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG Bin MAHLAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 12.00 WITA di Pondok samping Rumah yang berada di Jl. Tanjung Harapan I RT 011, RW 004, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan/atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari hari Senin tanggal 13 Mei 2024 pukul 19.00 WITA, Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) menelpon Sdr. GUGUN (DPO) untuk menanyakan apakah ada stok narkotika dengan jenis sabu-sabu, yang mana kemudian Sdr. GUGUN (DPO) menjawab bahwa ada stoknya. Kemudian Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) memesan narkotika dengan jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp6.400.000 (enam juta empat ratus ribu rupiah) , dimana sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayar tunai dan sisa tagihan sebesar Rp1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) akan dibayarkan 3 (tiga) hari lagi.
  • Bahwa kemudian pukul 19.30 WITA Sdr. GUGUN (DPO) menelpon Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) memberitahukan bahwa paket narkotika dengan jenis sabu-sabu sudah siap dan memerintahkan kepada Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) untuk mengambulnya di warung milik Sdr. GUGUN (DPO) di Liang Anggang Kota Banjarbaru.
  • Bahwa kemudian Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) segera menemui Sdr. GUGUN (DPO) di warung miliknya di Liang Anggang Kota Banjarbaru untuk menyerahkan uang sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) mengambil paket narkotika dengan jenis sabu-sabu di tiang listrik yang tidak jauh dari warung milik Sdr. GUGUN (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 pukul 19.00 WITA, Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) melunasi sisa hutang sebesar Rp1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA.
  • Bahwa Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) mengonsumsi sebagian dari paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut setiap hari sampai dengan Senin tanggal 20 Mei 2024.
  • Bahwa sebagian dari paket narkotika jenis sabu-sabu yang lainnya telah dipecah oleh Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) menjadi bagian yang lebih kecil sejumlah 40 (empat puluh) paket untuk dijual, dan sempat terjual sebanyak 4 (empat) paket seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua kali) sebesar Rp300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) dengan sisa paket sebanyak 34 (tiga puluh empat paket).
  • Bahwa sebelumnya, pada 1 Mei 2024 Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) juga membeli narkotika jenis sabu-sabu pada Sdr. GUGUN (DPO) dengan cara ranjau seharga Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) dari jual beli narkotika adalah Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) dapat mengonsumsi narkotika dengan jenis sabu-sabu secara gratis
  • Bahwa Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru, diantaranya Saksi JAKA SIDIQ, S.H. dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H. menangkap Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) atas dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Kamis 23 Mei 2024 pukul 12.00 WITA di pondok milik Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) yang bertempat di samping rumah Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) di Jl. Tanjung Harapan I RT 011, RW 004, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
  • Bahwa Saksi JAKA SIDIQ, S.H. dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H. juga menyita barang bukti berupa:
  1. 34 (tiga puluh empat) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,79 gram dan berat bersih 2,78 gram;
  2. 1 (satu) batang pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu;
  3. 1 (satu) buah Bong terbuat dari botol plastik yang diatas terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik;
  4. 1 (satu) buah kaleng kotak rokok yang bertuliskan SURYA GUDANG GARAM warna merah;
  5. 2 (dua) bungkus plastik klip;
  6. 2 (dua) buah korek api gas berwarna merah dan hijau, dan
  7. 1 (satu) buah Handphone merek NOKIA warna hitam

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 23 Mei 2024, diketahui bahwa 34 (tiga puluh empat) lembar plastik klip yang berisi narkotika dengan jenis sabu-sabu yang disita Petugas Kepolisian dari Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) memiliki berat kotor 7,79 gram dan berat bersih seberat 2,78 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 04143/NNF/2024 tanggal 5 Juni 2024, disimpulkan bahwa barang bukti No. 13113/2024/NNF dan 13114/2024/NNF telah diuji dengan simpulan barang bukti yang dimaksud adalah benar kristal metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (nomor urut 61) Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
  • Bahwa dalam melakukan jual beli dan perantara jual beli Narkotika, Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm)  tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG Bin MAHLAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 12.00 WITA di Pondok samping Rumah yang berada di Jl. Tanjung Harapan I RT 011, RW 004, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru, diantaranya Saksi JAKA SIDIQ, S.H. dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H. menangkap Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) atas dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabusabu pada hari Kamis 23 Mei 2024 pukul 12.00 WITA di pondok milik Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) yang bertempat di samping rumah Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) di Jl. Tanjung Harapan I RT 011, RW 004, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
  • Bahwa Saksi JAKA SIDIQ, S.H. dan Saksi MUHAMMAD LUTHFI, S.H. juga menyita barang bukti berupa:
  1. 34 (tiga puluh empat) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,79 gram dan berat bersih 2,78 gram;
  2. 1 (satu) batang pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu;
  3. 1 (satu) buah Bong terbuat dari botol plastik yang diatas terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik;
  4. 1 (satu) buah kaleng kotak rokok yang bertuliskan SURYA GUDANG GARAM warna merah;
  5. 2 (dua) bungkus plastik klip;
  6. 2 (dua) buah korek api gas berwarna merah dan hijau, dan
  7. 1 (satu) buah Handphone merek NOKIA warna hitam

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 23 Mei 2024, diketahui bahwa 34 (tiga puluh empat) lembar plastik klip yang berisi narkotika dengan jenis sabusabu yang disita Petugas Kepolisian dari Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm) memiliki berat kotor 7,79 gram dan berat bersih seberat 2,78 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 04143/NNF/2024 tanggal 5 Juni 2024, disimpulkan bahwa barang bukti No. 13113/2024/NNF dan 13114/2024/NNF telah diuji dengan simpulan barang bukti yang dimaksud adalah benar kristal metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (nomor urut 61) Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
  • Bahwa dalam memiliki dan menguasai Narkotika, Terdakwa ARDIANOR Als DIAN Als AMANG DIAN Bin MAHLAN (Alm)  tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------

Pihak Dipublikasikan Ya