Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2024/PN Bjb | KASIYATIN | Ang Tjie Beng | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2024/PN Bjb | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara ini. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji). 4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan kwitansi 13 Februari 2015. 5. Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukum nya atas sebidang tanah terletak di kelurahan Kemuning kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Propinsi Kalimantan Selatan dengan luas 100 M2 ( Seratus meter persegi). 6. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum/balik nama Sertifikat Hak Milik No : 3972 tersebut, dari ANG TJIE BENG menjadi KASIYATIN di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru. 7. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum/balik nama Sertifikat Hak Milik No : 3844 tersebut, dari ANG TJIE BENG menjadi KASIYATIN di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijjn voorraad) walaupun ada verzet, banding, dan kasasi. 9. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. S U B S I D E R Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum, Ex Aequo Et Bono. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |