Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2024/PN Bjb 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
3.M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
1.OKKY ALIFFIA Als OKKY Als ONYAH Binti AGUS ADNAN (Alm)
2.RETNA WATI Als VIVI Als SAY Als MIMI Binti MARSUDI (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 940 /O.3.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2M. SONE RIDHO RAHARJO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKKY ALIFFIA Als OKKY Als ONYAH Binti AGUS ADNAN (Alm)[Penahanan]
2RETNA WATI Als VIVI Als SAY Als MIMI Binti MARSUDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa Terdakwa I (OKKY ALIFFIA Als OKKY Als ONYAH BINTI AGUS ADNAN (Alm)) dan Terdakwa II (RETNA WATI Als VIVI Als SAY Als MIMI Binti MARSUDI (Alm)) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira jam 14.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Hutan kota pinus Mentaos I Jl. Suriansyah ujung RT.03/RW03 Kel. Mentaos Kec. Loktabat utara, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa Berawal Pada hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024 Saksi Edwin dan Saksi Suyono dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru sedang melaksanakan giat penyelidikan pada saat melakukan Penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di hutan kota pinus Mentaos I Jl. Suriansyah ujung RT. 03 RW. 03 Kelurahan Mentaos Kecamatan Loktabat utara Kota Banjarbaru, ada seseorang yang di duga akan melakukan transaksi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan ciri-ciri sebagaimana Terdakwa I dan Terdakwa II. Berdasarkan informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Banjarbaru dan sekitar jam 14.30 wita kemudian Petugas Kepolisian ada melihat 2 (dua) orang perempuan dengan ciri-ciri dimaksud. Saat Petugas Kepolisian menghampiri 2 (dua) orang perempuan tersebut mengaku bernama OKKY ALIFFIA Als OKKY Als ONYAH BINTI AGUS ADNAN (Alm) (Terdakwa I) dan RETNA WATI Als VIVI Als SAY Als MIMI Binti MARSUDI (Alm) (Terdakwa II)
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada Terdakwa I dan Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,10 gram;
  • Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 11.30 Terdakwa I dichat oleh Terdakwa II memberitahu saudara AFDI (DPO) sudah di pinus dan minta belikan sabu – sabu kemudian Terdakwa I menuju kerumah Terdakwa II selanjutnya para Terdakwa keluar untuk mendatangi saudara AFDI. Para Terdakwa disuruh oleh saudara AFDI  untuk membeli sabu -sabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian Para Terdakwa keluar untuk membeli sabu – sabu tersebut di tempat saudara FATLI (DPO). Setelah sampai di rumah saudara FATLI saya kasihkan uang  Rp. 400.000 (empat ratus ribu) tersebut kepada saudara FATLI kemudian saudara FATLI keluar untuk mengambil sabu – sabu tersebut kemudian sekitar 30 menit saudara FATLI Kembali membawa sabu – sabu pesanan Para Terdakwa. Para Terdakwa mendatangi saudara AFDI di Parkiran hutan kota pinus mentaos 1 tetapi kemudian ada anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa maksud Para Terdakwa membawa atau memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu – sabu tersebut untuk diserahkan kepada teman Para Terdakwa yang bernama AFDILLAH Als AFDI. Para Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama saudara FATLI dengan harga 1 paket Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Para Terdakwa dalam memperantarai jual beli narkotika jenis  sabu-sabu tersebut mendapat keuntungan diberi 10 (sepuluh) butir obat yang mengandung Karisoprodol;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan, menyimpan, dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa tidak bekerja dibidang Farmasi atau bekerja di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04111/NNF/2024 tanggal 4 Juni 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 13059/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,011 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

atau

 

Kedua

-------------------- Bahwa terdakwa I OKKY ALIFFIA Als OKKY Als ONYAH BINTI AGUS ADNAN (Alm) dan terdakwa II RETNA WATI Als VIVI Als SAY Als MIMI Binti MARSUDI (Alm) pada hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024 sekira jam 14.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Hutan kota pinus Mentaos I Jl. Suriansyah ujung RT.03/RW03 Kel. Mentaos Kec. Loktabat utara, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Bahwa Berawal Pada hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024 Saksi Edwin dan Saksi Suyono dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru sedang melaksanakan giat penyelidikan pada saat melakukan Penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di hutan kota pinus Mentaos I Jl. Suriansyah ujung RT. 03 RW. 03 Kelurahan Mentaos Kecamatan Loktabat utara Kota Banjarbaru, ada seseorang yang di duga akan melakukan transaksi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan ciri-ciri sebagaimana Terdakwa I dan Terdakwa II. Berdasarkan informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Banjarbaru dan sekitar jam 14.30 wita kemudian Petugas Kepolisian ada melihat 2 (dua) orang perempuan dengan ciri-ciri dimaksud. Saat Petugas Kepolisian menghampiri 2 (dua) orang perempuan tersebut mengaku bernama OKKY ALIFFIA Als OKKY Als ONYAH BINTI AGUS ADNAN (Alm) (Terdakwa I) dan RETNA WATI Als VIVI Als SAY Als MIMI Binti MARSUDI (Alm) (Terdakwa II)
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada Tersangka saudari RETNA WATI Als VIVI Als SAY Als MIMI Binti MARSUDI (Alm) dan Tersangka Saudari OKKY ALIFFIA Als OKKY Als ONYAH BINTI AGUS ADNAN (Alm), Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 14.30 Wita di hutan kota pinus Mentaos I Jl. Suriansyah ujung RT. 03 RW. 03 Kelurahan Mentaos Kecamatan Kecamatan Loktabat utara Kota Banjarbaru, Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu)  lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,10 gram, 1 (satu) buah tas gendong merek DSQ warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street No. Pol. DA 6090 NF warna silver, 1 (satu) buah Handpone merek OPPO F 11 dengan imei 869812050384070 warna biru dan 1 (satu) buah Handpone merek IPHONE dengan imei 353977109795056 warna ungu dan benar semua barang bukti tersebut milik Tersangka saudari RETNA WATI Als VIVI Als SAY Als MIMI Binti MARSUDI (Alm) dan Tersangka Saudari OKKY ALIFFIA Als OKKY Als ONYAH BINTI AGUS ADNAN (Alm);
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan, menyimpan, dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa tidak bekerja dibidang Farmasi atau bekerja di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04111/NNF/2024 tanggal 4 Juni 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 13059/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,011 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya