Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Bjb EKA YUDISTIRA, ST. 1.PT. BOTANI AGRI TRANS INDONESIA
2.DINO FARWIDYAN SAPUTRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA YUDISTIRA, ST.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BOTANI AGRI TRANS INDONESIA
2DINO FARWIDYAN SAPUTRO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun imateriil sebesar Rp. 588.959.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan perkara ini dibacakan;
  4. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas : Uang Pembayaran dari Muhammad Farid Kepada Tergugat Sejumlah Rp.881.000.000,- (delapan ratus delapan puluh satu juta rupiah) sesuai dengan Hasil Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 10/Pdt.G/2024/PN Bjb ;
  5. Menyatakan Batal Demi Hukum  Surat Ikatan Jual Beli Nomor 446 tertanggal 15 Desember 2022 antara Penggugat dengan Para Tergugat, karena adanya perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) meskipun adanya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  8. Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER :

Bilamana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarbaru Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak